Iklan dempo dalam berita

Pinjaman UMKM BNI Bunga Rendah, Perhatikan Syarat Pinjam Uang hingga Rp 500 Juta

Pinjaman UMKM BNI Bunga Rendah, Perhatikan Syarat Pinjam Uang hingga Rp 500 Juta

Pinjaman UMKM BNI--ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pinjaman UMKM BNI bunga rendah, perhatikan syarat pinjam uang hingga Rp 500 juta. Cara pengajuannya pun terbilang relatif mudah, asalkan persyaratan lengkap.

BACA JUGA:KUR untuk Usaha Apa Saja? Ini 6 Sektor Usaha Prioritasnya, Bisa Pinjam Rp 100 Juta

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau akrab dengan sebutan BNI merupakan salah satu penyedia jasa perbankan terkemuka di Indonesia.

BNI adalah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertama yang menjadi perusahaan publik setelah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya pada 1996.

BNI menawarkan berbagai produk pinjaman untuk memenuhi kebutuhan nasabahnya. Kamu  bisa memilih produk pinjaman yang sesuai dengan tujuan dan kemampuan Anda, seperti BNI Fleksi, BNI KUR, atau BNI Griya.

Akan tetapi, sebelum Anda mengajukan pinjaman uang di BNI, ada sejumlah hal yang perlu Anda ketahui, seperti cara pengajuan, syarat, dan lain-lain.

BACA JUGA:Pinjaman BRI untuk PNS dan PPPK, Plafon Rp 10 Juta - Rp 60 Juta Tenor Capai 60 Bulan, Begini Syaratnya

Memang bukan hal mudah untuk mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang sedang Anda jalani. Namun bukan berarti tidak mungkin. 

Adapun salah satu cara mencapai impian tersebut dalam mengembangkan bisnis, maka bisa mengajukan pinjaman usaha di bank.

Pinjaman UMKM BNI Bunga Rendah

Pinjaman UMKM di bank menjadi salah satu solusi dalam mencapai kesuksesan membangun usaha. Bahkan, BNI memfasilitasi pinjaman bagi UMKM.

Sebenarnya, salah satu produk pinjaman yang paling tepat untuk mengajukan KUR BNI yakni kredit usaha rakyat (KUR).

Kemudian, selain KUR kamu juga bisa memanfaatkan Kredit BNI Wirausaha untuk memperoleh pinjaman usaha. Supaya lebih memahaminya, simak pembahasan berikut ini. 

1. Kredit usaha rakyat (KUR)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: