Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Hukumnya jika Menolak Ajakan Suami Berhubungan Karena tidak Dinafkahi!

Begini Hukumnya jika Menolak Ajakan Suami Berhubungan Karena tidak Dinafkahi!

bagaimanakah hukum menolak ajakan suami karena tidak dinafkahi?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Begini hukumnya jika menolak ajakan suami berhubungan karena tidak dinafkahi!

Salah satu kewajiban suami kepada istrinya adalah memberikan nafkah yang sesuai dengan kebutuhan istri.

BACA JUGA:Masya Allah, Ternyata Ini Pahala Bagi Seorang Istri yang Melayani Permintaan Suami untuk Berhubungan

Tetapi, karena kesulitan dalam faktor ekonomi terkadang membuat suami tidak bisa memberikan nafkah kepada istrinya. 

Hal ini menyebabkan istri menjadi kesal dan menolak ajakan suami untuk melakukan persetubuhan sampai dia bisa mendapatkan nafkahnya. Lantas, bagaimanakah hukum menolak ajakan suami karena tidak dinafkahi?

BACA JUGA:Ini 10 Waktu Terbaik untuk Berhubungan Suami Istri Menurut Kesehatan dan Islam

Menurut literatur kitab fikih, terdapat beberapa keterangan mengenai hukum menolak ajakan suami karena tidak dinafkahi. Berikut adalah beberapa poin yang relevan:

1. Kewajiban Suami Memberikan Nafkah

Dalam Islam, suami memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada istrinya setiap hari. Jika suami tidak dapat memberikan nafkah pada suatu hari, istri harus memberikan kesempatan kepada suaminya selama tiga hari untuk mendapatkan nafkah.

Apabila dalam waktu tersebut suami tetap tidak dapat memberikan nafkah, maka dia diperbolehkan untuk menuntut cerai.

BACA JUGA:Manakah yang Lebih Penting, Puasa Sunnah atau Melayani Permintaan Suami Berhubungan?

2. Waktu Penundaan

Selama tiga hari penundaan, istri diberi kesempatan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dengan bekerja, berdagang, atau berhutang.

Suami tidak diperbolehkan melarang istri melakukan hal ini, karena hak untuk melarang istri keluar rumah hilang ketika suami tidak dapat memberikan nafkah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: