Iklan dempo dalam berita

Begini Pandangan Islam Tentang Hukum Menunda Malam Pertama, Bolehkah?

Begini Pandangan Islam Tentang Hukum Menunda Malam Pertama, Bolehkah?

Hukum menunda malam pertama menurut Islam--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Begini pandangan Islam tentang hukum menunda malam pertama, bolehkah?

Prosesi pernikahan di Indonesia, terutama yang dibarengi dengan ritual adat seringkali memakan waktu yang panjang. Ditambah dengan jumlah tamu undangan yang banyak, membuat acara pernikahan berlangsung seharian. 

Alhasil ketika akad dan resepsi berakhir, pengantin pun kehabisan tenaga hingga yang terpikir adalah untuk menunda malam pertama. Tapi bagaimanakah penundaan ini menurut Islam?

Agama Islam tidak mewajibkan adanya berjimak di malam pertama resmi menjadi suami-istri.

Islam menekankan hal ini harus dilakukan dalam consent atau keinginan dari kedua belah pihak. Artinya jika ada salah satu pihak yang meminta untuk menunda, maka pihak lainnya tidak boleh memaksa.

BACA JUGA:Amalan Agar Banyak Rezeki dan Jadi Orang Kaya, Rutinkan Baca Ini Sebelum Tidur

Hukum menunda malam pertama di dalam Islam disebut mubah atau diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah SAW pada Aisyah RA. Nabi Muhammad SAW menikahi Aisyah RA ketika berusia 7 tahun. 

Rasulullah SAW kemudian memutuskan untuk menunda malam pertamanya dengan Aisyah RA hingga ia berusia 9 tahun. Dalam hadis HR Muslim dijelaskan sebagai berikut: 

"Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menikah dengan Aisyah radhiyallahu 'anha ketika Aisyah berusia 7 tahun. Dan Aisyah kumpul dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau berusia 9 tahun, sementara mainan Aisyah bersamanya. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam wafat ketika Aisyah berusia 18 tahun." (HR. Muslim)

Maka jika meneladani apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW, maka penundaan malam pertama sangatlah bisa dilakukan. Bahkan tidak ada batasan waktu berapa lama penundaan bisa dilakukan.

BACA JUGA:Di Pegadaian Kamu Bisa Pinjam Uang Rp 10 Juta Tanpa Harus Gadai Barang, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

Kata kuncinya adalah sesuai kesepakatan dan kesiapan kedua belah pihak, seperti yang dilakukan Nabi Muhammad pada Aisyah RA.

Tidak hanya bicara tentang kesiapan dan kesepakatan, Islam juga menekankan bahwa berjimak husus malam pertama harus dilakukan dengan penuh kelembutan. 

Pertama pengantin pria diminta untuk meletakkan tangannya di ubun-ubun istri lalu bacalah basmalah dan berdoa. Berikut doa yang dianjurkan, "Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: