Iklan dempo dalam berita

Ajukan Pinjaman Pegadaian Syariah, Ini Syarat Umum yang Diperlukan, Cek Juga Tabel Angsuran Rp 10 Juta

Ajukan Pinjaman Pegadaian Syariah, Ini Syarat Umum yang Diperlukan, Cek Juga Tabel Angsuran Rp 10 Juta

Syarat dan ketentuan pinjaman Pegadaian Syariah--ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ajukan pinjaman Pegadaian Syariah, ini syarat umum dan ketentuan yang diperlukan serta cek juga tabel angsuran Rp 10 juta.

Bagi kamu, yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa ajukan pinjaman kredit usaha rakyat atau KUR Pegadaian Syariah. Simak syarat dan cara mengajukan dibawah ini.

BACA JUGA:Investasi Modal Kecil Untung Besar, Coba Pakai 5 Jenis Investasi Berikut, Pasti Untung

KUR Pegadaian Syariah merupakan fasilitas pinjaman kepada nasabah yang memiliki usaha produktif untuk pengembangan usahanya berdasarkan akad gadai syariah. Tentunya, ada syarat KUR Pegadaian Syariah yang perlu Anda penuhi. 

Adapun bunga pinjaman KUR Pegadaian Syariah ditetapkan 6% per tahun atau setara 0,28% flat per bulan. Nilai pinjaman yang disediakan mulai dari Rp 1.000.000 hingga Rp 10.000.000. KUR Pegadaian Syariah menyediakan tenor pinjaman mulai dari 12 bulan hingga 36 bulan.

Dengan tenor yang beragam, peminjam KUR Pegadaian Syariah 2024 memiliki fleksibilitas dalam memilih jangka waktu pembayaran yang sesuai dengan kemampuan keuangan mereka.

KUR Syariah Pegadaian juga merupakan fasilitas pinjaman kepada Rahin (Nasabah) yang memiliki usaha produktif untuk pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu berdasarkan akad Rahn (Gadai Syariah).

Untuk bisa mendapatkan pinjaman KUR Syariah di Pegadaian, maka harus memenuhi seluruh persyaratannya terlebih dahulu.

BACA JUGA:142 Koper CJH Tahap Pertama Tiba di Asrama Haji, Ini Isinya

Syarat pengajuan KUR Pegadaian Syariah

1. Melampirkan foto copy (FC) e-KTP.

2. FC Kartu Keluarga (KK). 

3. FC Surat Nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah.

4. Surat keterangan domisili jika alamat tinggal berbeda dengan KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: