Apakah PNS Bisa Mengajukan Dana KUR? Ini Penjelasan Lengkapnya Beserta Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Apakah PNS Bisa Mengajukan Dana KUR?--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Apakah PNS bisa mengajukan dana KUR? Ini penjelasannya lengkap dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengajukan kredit usaha rakyat atau KUR masih sering muncul.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Mitraguna BSI Pinjaman Rp 25 Juta, Simak Ketentuan Pengajuannya Biar Disetujui
Secara umum, banyak orang memahami bahwa program pinjaman KUR yang diberikan oleh bank biasanya ditujukan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Program ini merupakan inisiatif pemerintah dalam mendukung pertumbuhan sektor UMKM, yang diakui sebagai pilar penting dalam perekonomian negara.
Sebenarnya program KUR bertujuan untuk memperkuat kapasitas permodalan usaha dalam implementasi kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM, seperti yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007.
BACA JUGA:Sama-sama Berikan Pinjaman Uang dari Pemerintah, Ini Perbedaan KUR dan UMi BRI yang Perlu Diketahui
Lalu, apakah PNS boleh mengambil KUR di Bank?
Pertanyaan apakah PNS boleh mengajukan kredit KUR dapat dijawab dengan merujuk pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
BACA JUGA:Berapa Kali Bisa Mengajukan Pinjaman KUR di BRI ? Pahami Ketentuan dan Plafon Maksimalnya di Sini
Dalam Pasal 1 regulasi tersebut dijelaskan secara rinci bahwa KUR adalah kredit atau pembiayaan modal kerja kepada debitur, badan usaha atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
BACA JUGA:Berapa Angsuran Pinjaman KUR BRI Rp 30 Juta? Ternyata per Bulan Cuma Segini, Simak Tabel Angsurannya
Lebih lanjut dijelaskan secara rinci dalam Pasal 3 yakni penerima KUR terdiri atas:
- Usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia.
- Usaha mikro, kecil, dan menengah dari Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
- Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain.
- Usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun.
- Usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi: 1) Kelompok Usaha; atau 2) Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan).
- Usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja; calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
- Calon peserta magang di luar negeri; dan/atau usaha mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga.
BACA JUGA:Berapa Cicilan Pinjaman KUR BRI Rp 20 Juta? Segini Besaran Angsuran per Bulannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: