Ini Syarat Honorer Diangkat Langsung Menjadi ASN, Mulai dari SK hingga Masa Kerja
Foto IST_--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Impian para honorer untuk diangkat menjadi ASN sudah di depan mata.
Kesempatan atau peluang ini setelah ada Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) terbaru yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Penyusunan Undang-undang atau Proglegnas.
Rancangan Undang-undang ini mengatur berbagai ketentuan untuk seorang honorer bisa diangkat menjadi ASN.
Jadi rencana pengangkatan ini bukan untuk seseorang yang baru satu atau dua tahun menjadi honorer.
Ketentuan pertama untuk pengangkatan honorer menjadi ASN ini, terkait tanggal keluarganya SK pengangkatan menjadi honorer.
Dalam RUU ASN Pasal 131 A yang merupakan pasal tambahan dalam rancangan undang-undang ini dijelaskan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.
Merujuk dari Pasal 131 A tersebut artinya, kesempatan diangkat menjadi ASN ini untuk yang memiliki SK pengangkatan sebagai tenaga honorer paling lambat atau maksimal tanggal 15 Januari 2014.
Kemudian SK pengangkatan menjadi tenaga honorer tersebut minimal dikeluarkan pimpinan unit atau lembaga pemerintah.
Dijelaskan juga syarat berikutnya, honorer yang bisa diangkat menjadi ASN yakni sejak mendapatkan SK pengangkatan sebagai honorer, orang tersebut terus menerus bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: