Iklan RBTV Dalam Berita

Pengerjaan Tol Taba Penanjung-Kepahiang Masih Menunggu, Sabar Ya

Pengerjaan Tol Taba Penanjung-Kepahiang Masih Menunggu, Sabar Ya

Pengerjaan Tol Taba Penanjung-Kepahiang Masih Menunggu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Apa kabar pembangunan kelanjutan tol BENGKULU. Soalnya seksi pertama, ruas BENGKULU-Taba Penanjung sudah dioperasikan.

BACA JUGA:Jaga Kesucian Ramadhan, Polsek Teluk Segara 

Masyarakat menunggu pengerjaan seksi kedua dan ketiga. Branch Manager Tol Bengkulu-Taba Penanjung Medya Gustian mengungkapkan, pembangunan tol Bengkulu tahap dua dari Taba Penanjung-Kepahiang masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. 

"Untuk pembangunan tol tahap selanjutnya kami masih belum mendapatkan informasi dari pusat terkait kapan dimulai pengerjaannya," katanya, Minggu (26/3).

BACA JUGA:Banjir Berangsur Surut, Warga Pilih Tetap di Rumah

Sekadar diketahui, seksi pertama tol Bengkulu-Taba Penanjung yang memiliki panjang 17,6 kilometer (km). Kemudian seksi kedua yaitu Taba Penanjung-Kepahiang sepanjang 23,7 km dan seksi ketiga mulai dari Kepahiang-Lubuklinggau dengan panjang 54,5 km.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu H. Hamka Sabri optimis pembangunan jalan tol akan berlanjut hingga ke Lubuk Linggau Sumatera Selatan. 

BACA JUGA:Walikota Bengkulu Rencana Undang Band Dewa, Noah atau Sheila On 7 Dalam Merah Putih Fest, Catat Jadwalnya

Hal itu karena pembangunan jalan tol Bengkulu-Lubuklinggau masuk dalam pembangunan strategis nasional, sehingga dipastikan akan berlanjut.

"Dipastikan pembangunan tol Bengkulu-Lubuklinggau berlanjut, namun belum diketahui kapan pembangunan tersebut akan dimulai. Kita berharap dan berdoa secepatnya," ujarnya.

BACA JUGA:Pertamina Siapkan Satgas BBM Antisipasi Konsumen Kehabisan Bahan Bakar di Jalan

Sementara itu, sejak 12 Januari 2023 tarif tol Bengkulu-Taba Penanjung mulai dikenakan biaya. Contohnya seperti untuk golongan I sekitar Rp 22.000, golongan II dan II Rp 33.000 dan golongan IV dan V sebesar Rp 44.000 dari pintu masuk Tol Bengkulu ke Taba Penanjung, begitupun sebaliknya.

Kemudian untuk kendaraan yang diperbolehkan menggunakan ruas jalan tersebut yaitu kendaraan jenis yang bermuatan seperti batu bara dengan bak terbuka, disel bak terbuka, maupun kendaraan roda empat lainnya dengan bak terbuka dilarang.

BACA JUGA:THR dan Gaji 13 yang Diterima PNS Benarkah Naik? Dicairkan H-10 Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: