Sebenarnya Biaya Pembuatan SIM hanya Segini! Ada yang hanya Rp 50 Ribu
BIaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Biayanya pun masih terjangkau--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Setiap orang yang bisa mengemudi dan berkendara, wajib memiliki surat izin mengemudi atau SIM. Sederhananya, SIM menjadi bukti jika seseorang sudah bisa mengendarai kendaraan dan mendapat lisensi dari instansi terkait yakni pihak kepolisian.
BACA JUGA:Hanya Karena Nada Bicara, Remaja Ini Sudah Main Tusuk
Karena sangat penting memiliki SIM bagi seorang pengendara, seringkali jajaran kepolisian menggelar razia. Bagi pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM, bisa-bisa disanksi tilang.
Beberapa orang beralasan, belum memiliki SIM karena biayanya cukup mahal. Padahal faktanya, biaya yang ditetapkan negara, cukup terjangkau. Bahkan ada yang hanya Rp 50 ribu.
BACA JUGA:Parah!! Janda Muda Ini Jual Anaknya Sendiri ke Pria Hidung Belang
Mahal mungkin saja karena menggunakan jasa calon. Sebaiknya jika ingin mengajukan permohonan pembuatan atau perpanjangan SIM, urus sendiri tanpa harus menggunakan jasa calo.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia, berikut biaya pembuatan SIM yang sebenarnya:
BACA JUGA:4 Kelompok Honorer Ini Prioritas Diangkat Menjadi ASN Tanpa Tes
Biaya pembuatan SIM
SIM A Rp 120 ribu (Pembuatan baru) Rp 80 ribu (perpanjangan)
SIM B1 Rp 120 ribu (Pembuatan baru) Rp 80 ribu (perpanjangan)
SIM B2 Rp 120 ribu (Pembuatan baru) Rp 80 ribu (perpanjangan)
SIM C Rp 100 ribu (Pembuatan baru) Rp 75 ribu (perpanjangan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: