Iklan dempo dalam berita

Waspada, Begini Cara agar Tidak Jadi Korban Kejahatan Soceng, Lakukan Tips Ini untuk Mencegahnya

Waspada, Begini Cara agar Tidak Jadi Korban Kejahatan Soceng, Lakukan Tips Ini untuk Mencegahnya

Cara agar tidak jadi korban kejahatan soceng dan tips mencegahnya--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Waspada, begini cara agar tidak jadi korban kejahatan soceng, lakukan tips ini untuk mencegahnya. Supaya tidak menjadi korban, simak informasi berikut.

Saat ini, pesatnya perkembangan teknologi serta penggunaan internet yang meluas, membuat para penipu menemukan berbagai cara baru untuk mengeksploitasi kecerobohan dan ketidaktahuan korban

Baru-baru ini, media sosial kembali ramai soal imbauan penarikan uang di bank. Salah satu unggahan seorang ibu yang merupakan nasabah salah satu bank nasional mengatakan bahwa ada sejumlah orang yang kehilangan uang ratusan juta.

BACA JUGA:Di Seluma Ada Bayi Laki-laki Dibuang Ibu Kandung, Ditemukan Warga di Teras Rumah Kosong

Lantas, apa yang dimaksud dengan soceng?

Social engineering atau lebih dikenal dengan sebutan soceng menjadi salah satu modus penipuan yang kerap terjadi di Indonesia.

Soceng adalah teknik manipulasi yang bersifat eksploitatif terhadap kesalahan manusia.
Pelaku kejahatan soceng ini mengincar informasi pribadi dan keuangan mereka dengan memanipulasi psikologis.

Sederhananya, pelaku membuat seseorang takut atau justru mempercayai mereka sepenuhnya untuk mencuri dana dari akun bank.

BACA JUGA:Ribuan Masyarakat Bengkulu Penuhi Simpang Skip, Nobar Semifinal Piala Asia U-23 Antara Indonesia vs Uzbekistan

Contoh dari kasus ini adalah panggilan palsu ke departemen IT dan menyamar sebagai karyawan perusahaan.

Kemudian, korban akan dimintai kata sandi, mengirim email phising yang menyerupai email resmi perusahaan, mendapatkan informasi log in mobile banking, atau bahkan melakukan serangan langsung di lokasi fisik.

Pada kasus terakhir ini, biasanya penipu berpura-pura menjadi sopir pengiriman, CS atau Teller yang berkunjung langsung, atau petugas kustodian (pemberi jasa penitipan harta, bunga, transaksi, dll).

BACA JUGA:Honor Pad 9 Pro, Tablet Canggih dengan Chipset Dimensity 8100 dan Baterai 10050 mAh

Cara agar Tidak Jadi Korban Kejahatan Soceng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: