Sudah 6 Tahun dan Sejak Berusia 13 Tahun, Gadis di Bengkulu Utara ini Digarap Ayah Tiri
Gadis di Bengkulu Utara ini Digarap Ayah Tiri--
BACA JUGA:Layanan BRI PayLater, Cuma Modal KTP Bisa Ajukan Kredit Sampai Rp 20 Juta
Korban yang sudah tidak tahan lagi atas perbuatan biadab ayah tirinya ini, akhirnya pada Selasa (30/4) melapor ke Polsek Putri Hijau.
Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Putri Hijau langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan cukup bukti, pelaku akhirnya berhasil dibekuk.
“Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tetapkan tersangka,” kata Iptu. Achmad Nizar.
BACA JUGA:Tabel Angsuran BRI 2024 Non KUR, Plafon Rp 60 Juta Tanpa Jaminan, Pengajuan Bisa Via Online
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76D Sub Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Syarat Pinjaman Online SeaBank, Minimal Umur 21 Tahun, Bisa Ajukan Dana Rp 3 Juta
(Novan Alqadri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: