Iklan RBTV Dalam Berita

Idul Adha, Begini Tata Cara dan Hukum Kurban Ketika Menunaikan Ibadah Haji

Idul Adha, Begini Tata Cara dan Hukum Kurban Ketika Menunaikan Ibadah Haji

Tata Cara dan Hukum Kurban Ketika Menunaikan Ibadah Haji--

Artinya: “Nabi bersabda: Saya menyembelih hewan ternak di sini (Mina). Mina seluruhnya adalah tempat menyembelih ternak. Maka sembelihlah di rumah kamu masing-masing (Mina).”

BACA JUGA:Ini Aturan dan Tata Cara Menguburkan Jenazah Bagi Umat Islam

Namun, apabila penyembelihan hewan kurban dalam rangka menunaikan ibadah kurban itu sendiri, maka bisa dilaksanakan di mana saja.

Akan tetapi, diutamakan di tempat shalat masing-masing, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi saw riwayat al-Bukhari dari Ibnu Umar:

“Nabi SAW menyembelih dan berkurban di tempat shalat.”

BACA JUGA:Adakah Perbedaan Cara Menguburkan Jenazah Laki-laki dan Perempuan?

Adapun waktu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di antara setelah shalat Ied sampai akhir hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

Jadi, menurut tuntunan Nabi SAW menyembelih hewan qurban yang lebih afdol yakni disembelih di tempat shalat Ied, utamanya di tempat di mana daging sembelihan tersebut bisa lebih banyak dimanfaatkan oleh orang yang sangat membutuhkan.

BACA JUGA:Muslim Harus Tahu, Ini Doa Menguburkan Jenazah, Pahami juga Adab Mengiringi Jenazah Menuju Pemakaman

Lantas, apa hukum kurban ketika menunaikan Ibadah Haji?

Hukum ibadah kurban bagi umat muslim adalah wajib bagi yang mampu. Pendapat ini didasarkan pada Surat Al Kautsar ayat 2 yang artinya:

“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

Pendapat lain mengenai hukum kurban adalah sunnah muakkad. Maksudnya, kurban tidak diwajibkan, tapi sangat dianjurkan khususnya bagi mereka yang mampu.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara dan Doa Sholat Jenazah Perempuan

Pendapat inilah yang dipercaya oleh sebagian besar umat Muslim. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: