Iklan RBTV Dalam Berita

PPDB 2024 Dibuka 4 Jalur untuk Jenjang SD, SMP, SMA/SMK, Ini Kuota dan Berkas Pendaftarannya

PPDB 2024 Dibuka 4 Jalur untuk Jenjang SD, SMP, SMA/SMK, Ini Kuota dan Berkas Pendaftarannya

Informasi lengkap mengenai pendaftaran PPDB 2024--

- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.

- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Bisa Tingkatkan Libido, Ini Beberapa Khasiat Air Rebusan Ketumbar untuk Pria, Yuk Cobain!

- Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

3. Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali

Jalur perpindahan tugas orangtua/wali ini untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali ini khusus bagi calon siswa dengan kriteria sebagai berikut: 

- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

- Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orang tuanya mengajar.

- Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

BACA JUGA:OnePlus 10T Dilengkapi Pembaruan Fitur Terbaru, Begini Kondisi Jeroannya

4. Jalur Prestasi

Jalur Prestasi pada PPDB dibuka bagi siswa yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik. Calon siswa yang akan mendaftar lewat jalur prestasi di PPDB memiliki kriteria sebagai berikut:

- Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta Didik dari sekolah asal.

- Jalur prestasi juga mempertimbangkan penghargaan prestasi peserta didik di bidang lomba akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

BACA JUGA:Sumatera Utara Menyimpan Harta Karun Hasil Tambang, dari Minyak Bumi hingga Migas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: