Aturan UU Desa Terbaru, Calon Kades Bisa Menang Tanpa Pemilihan, Ini Syaratnya
Calon Kades bisa menang tanpa pemilihan, ini syaratnya--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Aturan UU Desa terbaru, calon Kades bisa menang tanpa pemilihan, ini syaratnya. Informasi ini menarik untuk diketahui masyarakat.
Jabatan kepala desa atau kades dapat menjadi salah satu profesi idaman bagi sebagian orang. Hal tersebut bisa dilihat dari antusiasme dan persaingan ketat perebutan posisi kades dalam setiap Pilkades di sejumlah daerah di Indonesia.
Secara umum, kepala desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai tugas, fungsi, hak dan kewajiban, serta wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Sah! Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades hingga Perangkat Desa Dapat Uang Pensiun
Kemudian, dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa menugaskan atau dibantu oleh Perangkat Desa sesuai SOTK Pemerintah Desa.
Jabatan Kades ramai dibicarakan, sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Salah satu yang tercantum mengenai masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Calon Kades Bisa Menang tanpa Pemilihan, Ini Syaratnya
Undang-Undang (UU) Desa yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo mengatur soal penetapan calon kepala desa (kades) tunggal bisa langsung menang tanpa pemilihan.
BACA JUGA:Gak Perlu Beli Kasur Baru, Ini Cara Hemat dan Efektif Hilangkan Kutu Kasur Cukup dengan Garam
Aturan tersebut dituangkan dalam pasal baru, yakni 34A. Pada pasal tersebut mengatur mekanisme untuk menyikapi kemungkinan hanya ada satu calon dalam pemilihan kepala desa atau Pilkades.
Adapun ayat pertama pasal itu mengatur Pilkades harus diikutinya minimal dua calon kepala desa.
BACA JUGA:Segera Ubah Interior Rumah Anda, Begini Interior Rumah yang Dianjurkan Nabi Muhammad
Kemudian, ayat berikutnya mengatur jika hanya ada satu calon, maka masa pendaftaran calon kepala desa akan diperpanjang selama 15 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: