Iklan RBTV Dalam Berita

Aturan UU Desa Terbaru, Calon Kades Bisa Menang Tanpa Pemilihan, Ini Syaratnya

Aturan UU Desa Terbaru, Calon Kades Bisa Menang Tanpa Pemilihan, Ini Syaratnya

Calon Kades bisa menang tanpa pemilihan, ini syaratnya--

Berdasarkan UU tersebut, tunjangan pensiun merupakan penerimaan yang sah bagi kepala desa sebagai penghargaan bagi pejabat yang telah purna menjalankan jabatannya. Tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Selain hak mendapatkan tunjangan, Pasal 26 ayat 3 UU Desa mengatur bahwa kepala desa berhak menerima penghasilan setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah.

Selain kepala desa, ternyata tunjangan purnatugas berhak diberikan kepada pejabat-pejabat desa lainnya. Di antaranya perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

BACA JUGA:Segini Cadangan Harta Karun Batubara di Kalimantan Barat, Ini Sebaran Titik Lokasinya

Selain uang pensiun, kepala desa juga berhak atas penghasilan bulanan, tunjangan, hingga penerimaannya lainnya yang sah. UU Desa juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk kepala desa.

Adapun aturan lain yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah masa jabatan kepala desa. Masa jabatan kades ditambah dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Walaupun begitu, jumlah periode masa jabatan kades dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode. Dengan demikian, total masa jabatan seorang kepala desa bisa mencapai 16 tahun.

Demikian ulasan mengenai aturan UU Desa terbaru, calon Kades bisa menang tanpa pemilihan, ini syaratnya. Semoga bermanfaat.

 

(Septi Widiyarti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: