Dinas PMD Seluma Wajibkan Kades Jambat Akar Kembalikan Jabatan Perangkat Desa yang Dipecat

Kades Jambat Akar Seluma wajib kembalikan jabatan perangkat desa yang dipecat--
SELUMA, RBTVDISWAY.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma, masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, sebagai dasar untuk menindaklanjuti perkara perangkat desa yang dipecat Kades Jambat Akar Kecamatan Semidang Alas Maras.
Hal ini ditegaskan Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Seluma, Hasdi.
Ia mengatakan jika salinan putusan PTUN sudah diterimanya, pihaknya akan segera mengirim surat Kepala Desa Jambat Akar melalui Camat Semidang Alas Maras, untuk melakukan amar putusan PTUN Bengkulu, yakni mengembalikan jabatan perangkat desa yang sudah terlanjur dipecat oleh kades ke posisi semula.
BACA JUGA:Tak Lulus PPPK 2024, Guru Honorer dan Penyuluh Agama Kemenag Seluma Tes Lagi, Ini Jadwalnya
"Kita masih menunggu salinan putusan PTUN Bengkulu, sebagai dasar kita untuk menindaklanjuti dengan bersurat ke Kades Jambat Akar melalui Camat Semidang Alas Maras, agar jabatan perangkat desa dikembalikan seperti sedia kala," tegas Hasdi.
Sementara itu, upaya elegan yang dilakukan Remi'in selaku Kepala Dusun III Desa Jambat Akar Kecamatan Semidang Alas Maras, dengan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu tersebut akhirnya membuahkan hasil.
BACA JUGA:Bukan Hoax! Ini Game Penghasil Uang 2025 yang Terbukti Membayar hingga Rp 900.000
Ini setelah majelis hakim PTUN Bengkulu mengabulkan permohonan dari termohon, usai dipecat Kadesnya, berkat bantuan LKBH Universitas Muhammadiyah Bengkulu yang berhasil memenangkan gugatan di PTUN Bengkulu, pada Selasa 21 Januari 2025.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu pada 21 Januari 2025 telah memutuskan perkara No. 9/G/2024/PTUN.BKL dengan amar putusan: mengabulkan gugatan Remi'in yang merupakan penggugat selaku perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Jambat Akar Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma.
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam penegakan keadilan, khususnya bagi Perangkat Desa yang merasa hak-haknya dilanggar oleh aparatur pemerintah melalui keputusannya.
Dalam persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan, RN menggugat Surat Keputusan Kepala Desa Jambat Akar No 13 Tahun 2024 yang menyatakan pemberhentiannya sebagai Perangkat Desa.
BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjaman Online Langsung Cair 2025, Sudah Berizin OJK
Gugatan tersebut didasarkan pada ketidaksesuaian prosedur pemberhentian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: