Ini Daftar Gaji, Tunjangan dan Kenikmatan Jadi Kades hingga Perangkat Desa, Makin Sejahtera
Daftar gaji, tunjangan dan kenikmatan jadi kades hingga perangkat desa--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini daftar gaji, tunjangan dan kenikmatan jadi kades hingga perangkat desa, makin sejahtera.
Saat ini, ada banyak orang yang mendambakan frofesi jabatan kepala desa atau kades, termasuk pula perangkat desa.
BACA JUGA:Tabel Kredit Usaha Mikro Mandiri 2024, Pinjaman Rp 50 Juta, Bunganya 0,90 Persen per Bulan
Bahkan banyak sekali orang-orang di desa yang rela berbondong-bondong mengikuti pemilihan kepala desa, walaupun terkadang harus merogoh biaya tak sedikit untuk aktivitas kampanye.
Tentunya ini bukan rahasia lagi, pemilihan kepada desa di Tanah Air masih sulit dilepaskan dari politik bagi-bagi uang (money politic), terutama jelang hari pemilihan.
BACA JUGA:Aturan UU Desa Terbaru, Calon Kades Bisa Menang Tanpa Pemilihan, Ini Syaratnya
Ternyarar, kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menadatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu yang tercantum mengenai masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.
Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sedangkan Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Sehingga, total kepala desa dapat menjabat mencapai 16 tahun.
BACA JUGA:Sah! Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades hingga Perangkat Desa Dapat Uang Pensiun
"Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," demikian bunyi Pasal 39 ayat 1.
Kemudian, dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.
Tunjangan pensiun tersebut diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa. Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa.
BACA JUGA:Segini Cadangan Harta Karun Batubara di Kalimantan Barat, Ini Sebaran Titik Lokasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: