Iklan RBTV Dalam Berita

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, Begini Kronologinya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, Begini Kronologinya

Foto ilustrasi: Viral seorang pria merobek tas hermes karena ditagih pajak--

Bea yang masuk masuk pada barang kiriman dari luar negeri mendapatkan tarif tunggal, pemerintah telah menaruh perhatian terhadap saran-saran yang diberikan oleh para produsen barang. Contohnya saja, produk sepatu, tass, serta garmen yang ada di Indonesia jadi tidak laku.

BACA JUGA:Indonesia Miliki Harta Karun Melimpah, Catat! Ini Daftar 15 Perusahaan Tambang di Kalimantan

Bahkan karena banjirnya produk yang serupa dari luar negeri, menjadikan banyak pengrajin terpaksa gulung tikar. O

leh sebab itu, pemerintah pun berusaha mencari jalan keluar dengan menetapkan tarif normal pada bea masuk untuk komoditi sepatu, tas, dan garmen dengan tarif sebagai berikut:

1. 15% – 20% untuk tas

2. 15% – 25% untuk sepatu

3. PPN 10% untuk produk tekstil

4. PPh pasal 22 impor sebanyak 7,5% – 10%

Sesuai dengan perundang-undangan, tidak semua barang akan dikenakan pungutan bea cukai. Suatu barang akan dikenai pungutan oleh negara jika mengandung beberapa karakteristik atau jenis yang telah diatur oleh negara.

BACA JUGA:Solusi Saraf Kejepit Tanpa Operasi, Cukup Minum Rebusan Daun Alami Ini, Dijamin Ampuh!

Adapun karakteristik barang kena cukai telah tertuang pada UU No. 35 Tahun 2007. Berdasarkan peraturan undang-undang tersebut, karakteristik barang yang terkena bea cukai adalah:

1. Barang yang dalam pengedarannya membutuhkan pengawasan.

2. Barang yang apabila dipakai akan menimbulkan beberapa dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan hidup.

3. Barang yang pengonsumsiannya perlu dikendalikan.

4. Barang yang pemakaiannya memerlukan pembebanan pungutan negara demi keseimbangan dan keadilan, atau barang yang dikenakan cukai karena undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: