Iklan RBTV Dalam Berita

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, Begini Kronologinya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, Begini Kronologinya

Foto ilustrasi: Viral seorang pria merobek tas hermes karena ditagih pajak--

Merasa tidak terima dengan situasi tersebut, pria tersebut memutuskan untuk merobek tas Hermes-nya. "Saya tidak terima, ya Pak. Saya akan merobek tas ini, ya?" ucap pria tersebut kepada petugas.

BACA JUGA:Siap Tempur! Ini Komposisi Timnas U23 Indonesia untuk Hadapi Guinea

Setelah mendapat persetujuan dari petugas, pria tersebut pun merobek tasnya di depan para petugas Bea Cukai yang ada di ruangan tersebut.

Hingga saat ini, Bea Cukai belum mengeluarkan keterangan resmi terkait kejadian tersebut.

Selain insiden tersebut, bulan lalu juga terjadi peristiwa viral terkait sepatu sepak bola merek Adidas yang kena pajak tiga kali lipat dari harganya, yang dimiliki oleh pengguna TikTok dengan username @radhikaalthaf. 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat itu memberikan tanggapan terhadap perbincangan yang ramai mengenai penetapan bea masuk tersebut dengan memberikan rincian perhitungan sebelum menetapkan bea masuk sebesar Rp 31,8 juta yang harus dibayar oleh Radhika.

BACA JUGA:Tak Habis-habis! Segini Potensi Harta Karun Tambang di Kalimantan Barat

Sebelumnya, Radhika telah mempertanyakan besarnya bea masuk yang begitu besar tersebut, mengingat melebihi harga sepatu yang dia beli sebesar Rp 10,3 juta.

Menurut penjelasan dari DJBC, bea masuk tersebut sebagian besar didasarkan pada sanksi administrasi berupa denda yang dikenakan kepada perusahaan jasa pengiriman.

DJBC melalui akun media sosialnya, X, menjelaskan bahwa nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF) atau nilai pabeanan yang diberikan oleh perusahaan jasa pengiriman, DHL, tidaklah akurat.

"Pada Senin, 22 April 2024, atas impor yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa pengiriman yang digunakan dalam hal ini DHL melaporkan CIF atau nilai pabean USD 35.37 atau sekitar Rp 562.736," demikian seperti yang dikutip dari cuitan resmi @beacukaiRI.

BACA JUGA:Pegang Harta Karun Hitam! Ini 7 Pengusaha Batu Bara Terkaya di Indonesia, Kantongnya Berisi Rp 44,41 Triliun

Perlu untuk diketahui Bea cukai adalah istilah yang merujuk pada urusan ekspor dan juga impor barang.

Untuk para orang yang telah bergerak di bidang bisnis, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah ini. Sementara itu, lembaga yang mengaturnya disebut sebagai kepabeanan.

Walaupun begitu, tidak semua produk ekspor dan impor akan dikenai bea cukai. Terdapat beberapa karakteristik tertentu sesuai dengan yang disebutkan di perundang-undangan hingga suatu barang dapat dikenai bea cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: