Bayar THR Lebih Cepat, Imbauan Presiden Jokowi Batas Akhir Cair Tanggal 18 April
Pemerintah mengeluarkan instruksi agar pembayaran THR dipercepat--
Dalam ketentuannya, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
BACA JUGA:Database Honorer Se-Indonesia yang Berpeluang Diangkat Menjadi ASN, Cek Nama Anda di Sini (data 5)
Ketentuan proporsional bagi yang masa kerjanya kurang 12 bulan sesuai perhitungan jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Jumlah gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri.
BACA JUGA:Gaji Besar, Lowongan PT Telkom untuk 22 Posisi dan Tidak Perlu Syarat Khusus
Ketentuan yang sama diterapkan bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. Bila pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: