Kantong Tebal, THR dan Gaji 13 ASN Gede, Biasanya Cair H-10 Lebaran
Pencairan Tunjangan Hari Raya adalah kabar yang sangat dinanti pekerja swasta maupun ASN--
JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM - Besaran THR PNS 2023, gaji ke-13 serta jadwal pencairannya menarik untuk diketahui.
Pencairan THR PNS 2023 akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Bayar THR Lebih Cepat, Imbauan Presiden Jokowi Batas Akhir Cair Tanggal 18 April
Ini disampaikan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APB KiTa di kantornya, Jakarta.
Berikut ini besaran THR PNS 2023 yang akan dicairkan jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 terdapat beberapa komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS.
BACA JUGA:THR dan Gaji 13, Komponennya Gaji Pokok Tambah 7 Tunjangan, Catat Tanggal Pencairan
Untuk jadwal pencairan THR PNS jika mengacu tahun sebelumnya, THR PNS biasa cair H-14 sebelum Lebaran.
Tidak hanya THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 yang juga dicairkan tahun ini. Gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Tapi, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Rp 50 Miliar untuk THR
Sementara itu, gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut ini daftar gaji pokok PNS:
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: