Mantan Pejabat ini Dituntut 8 Tahun Penjara, Didenda Rp 500 Juta dan Uang Pengganti Rp 1,6 Miliar
--
Saat itu, diketahui terdakwa Elpi Eriantoni telah menerima uang DKP perpanjangan masa kerja TKA di Kabupaten Benteng. Uang ini ditransfer ke rekening Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:2 Tersangka Pencurian Mobil Pick Up di Seluma, Ternyata Mekanik Mesin Mobil dan Ahli Karoseri
Setelah masuk ke rekening, terdakwa langsung memproses pencairan uang tersebut ke bank. Setelah cair, ternyata uang tersebut tidak disetorkan ke kas daerah (Kasda) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Uangnya malah dipakai untuk kepentingan pribadi.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: