Iklan dempo dalam berita

Mantan Pejabat ini Dituntut 8 Tahun Penjara, Didenda Rp 500 Juta dan Uang Pengganti Rp 1,6 Miliar

Mantan Pejabat ini Dituntut 8 Tahun Penjara, Didenda Rp 500 Juta dan Uang Pengganti Rp 1,6 Miliar

--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Sidang lanjutan perkara Korupsi Retribusi Tenaga Kerja Asing di dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkulu Tengah tahun 2018-2019 yang menjerat Elpi Eriantoni, selaku mantan Kabid Disnakertrans Bengkulu Tengah kembali di gelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.

 

Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Tengah menuntut kepada terdakwa Pasal 2 Undang Undang Tipikor junto pasal 18 sesuai dengan dakwaan primer dengan pidana penjara selama 8 tahun.

BACA JUGA:Penguasa Harta Karun, Ini 10 Tambang Batu Bara Terbesar di Indonesia, Segini Jumlah Produksinya

Selain itu kepada terdakwa, JPU juga membebankan harus membayar denda 500 juta subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar 1,6 milyar atau diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

 

Pasca pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Tengah, Haryis Ganda Tiar Sitorus, memaparkan jika hal-hal yang memberatkan pihaknya menuntut terdakwa dengan pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara hingga belum sama sekali dilakukan pengembalian dan perbuatan terdakwa bukan pertama kali alias sebelumnya terdakwa merupakan residivis kasus korupsi pembangunan proyek infrastruktur di empat desa yang di Vonis selama 1 tahun denda 50 juta subsider 1 bulan.

BACA JUGA:Potensi Tambang Batu Bara Terbesar Ada di Kalimantan Timur, Catat Daftar 10 Perusahaan dan Lokasinya

"Iya hari ini kita bacakan tuntutan untuk terdakwa dengan terapan pasal 2 sesuai dengan dakwaan primer dan di hukum 8 tahun penjara denda 500 juta serta UP 1,6 milyar," kata Haryis, Selasa (7/5/2024).

 

Sementara pasca mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Bengkulu Tengah, kuasa Hukum Terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

BACA JUGA:Jangan Biarkan 6 Hal yang Bisa Mengundang Aura Negatif ke Rumah, Apa Saja?

Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa Elpi Eriantoni melakukan manipulasi rekening Disnakertrans Benteng sehingga dana DKP-TKA dari perusahaan masuk ke rekening yang sudah dimanipulasi tersebut. Saat itu, terdakwa sedang menjabat Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: