Iklan dempo dalam berita

Pembobol Gerai Retail Modern Diamankan Satreskrim Polres Lebong, Tak Disangka Usianya Segini

Pembobol Gerai Retail Modern Diamankan Satreskrim Polres Lebong, Tak Disangka Usianya Segini

Pembobol Gerai Retail Modern Diamankan Satreskrim Polres Lebong--

LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lebong berhasil mengungkap peristiwa pembobolan gerai retail modern yang berada di Desa Embong Panjang Kabupaten Lebong pertengahan April 2024 lalu.

BACA JUGA:Pernah Mengalami Hal Seperti Ini, Katanya Tanda Rumah Kena Guna-guna, Begini Cara Mengatasinya

Hasil penyelidikan selama kurun waktu 3 Minggu, Tim Opsnal akhirnya mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AL. Ternyata terduga pelaku masih berstatus anak bawah umur dan berusia 14 tahun yang tinggal tidak jauh dari gerai retail modern tersebut.

Walaupun usianya baru terbilang bocah, namun AL sudah merencanakan skenario pembobolan dengan sangat matang. Pembobolan tersebut dilakukannya seorang diri pada malam hari pada saat toko sudah tutup.

BACA JUGA:Kabar Bahagia, Pemprov Bengkulu Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan

AL masuk ke dalam toko dengan cara memanjat tiang dan naik ke atap, kemudian merusak plafon. Seorang diri di dalam toko, Al mengambil uang tunai Rp450 ribu, 1 unit HP dan puluhan bungkus rokok berbagai merek yang terpajang di etalase.

Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Rizky Dwi Cahyo menjelaskan, bocah berinisial AL ini nekat melakukan aksinya ini lantaran kecanduan game online. Uang hasil pencurian ini digunakan untuk membeli akun dan skin pada game mobile legends.

BACA JUGA:3 Cara Mengobati Penyakit Ain Menurut Syariat Islam, Salah Satunya Mandi

Kepada Polisi, AS mengaku telah merencanakan aksinya dahulu dengan mengintai posisi CCTV saat berbelanja di gerai tersebut. AL pun berhasil merusak CCTV tersebut guna menghapus jejak pencurian yang direncanaknnya.

"Kejadiannya 22 April lalu, berdasarkan hasil penyelidikan kita mengarah ke tersangka AL yang usianya masih 14 tahun," kata Kasat.

Saat ini, tersangka Al masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Lebong. Polisi menerapkan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.

BACA JUGA:Ternyata Bayi Sangat Rentan Menjadi Salah Satu Sasaran Penyakit Ain, Ini Ciri-cirinya

(Robi Ardiansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: