Iklan RBTV Dalam Berita

12 Terdakwa Kasus Korupsi BTT Seluma Dituntut 14 hingga 16 Bulan Penjara, Ini Rinciannya

12 Terdakwa Kasus Korupsi BTT Seluma Dituntut 14 hingga 16 Bulan Penjara, Ini Rinciannya

12 terdakwa korupsi BTT Pemkab Seluma dituntut hukuman penjara--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang kasus korupsi Bantuan Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022 yang menjerat dua belas terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu  menilai 12 terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan subsidair pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf a huruf b , Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Waspada dengan Orang Iri Hati Padamu, Ini 5 Cara Mengetahui Pelempar Ain

Selanjutnya jaksa menuntut kepada 12 terdakwa paling berat 1 tahun 4 bulan dan paling ringan 1 tahun 2 bulan. Ini rinciannya: 

1. Mirin selaku Kepala Pelaksana BPBD Seluma dituntut pidana penjara 1 tahun 4 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara

2. Pauzan Aroni selaku Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma dituntut pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara

3. Decky Irawan selaku Direktur CV. DN Racing Konstruksi dituntut dengan penjara 1 tahun 4 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara

BACA JUGA:Riau Punya Simpanan Harta Karun Emas Hitam di 3 Kabupaten, Jadi Salah Satu yang Terbesar

4. Nopian Hadinata selaku Direktur CV. Atha Buana Consultan dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara

5. Sofian Hadinata selaku Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara

6. Alma Jumiarto selaku Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara

7. Sugito selaku Direktur CV. Permata Group. Dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara

BACA JUGA:Hawa di Rumah Terasa Panas Meski Turun Hujan? Hati-hati, Bisa Jadi Terkena Gangguan Santet

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: