Iklan dempo dalam berita

Hadiah Bagi yang Rajin Bayar Pajak Kendaraan, Begini Rencana Pemprov Bengkulu

Hadiah Bagi yang Rajin Bayar Pajak Kendaraan, Begini Rencana Pemprov Bengkulu

Insentif bagi yang rajin bayar pajak kendaraan dari Pemprov Bengkulu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Dalam bulan Mei ini Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menggagas program pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

Berbeda dengan tahun lalu, dalam penerapan program pemutihan pajak atau pemberian insentif kali ini ada sejumlah rencana yang disiapkan Pemprov.

BACA JUGA:Kuasai 75 Persen Saham PT Masmindo, Tambang Harta Karun di Luwu Sulsel akan Mulai Eksplorasi

Dijelaskan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa, sebelumnya program ini menyasar bagi kendaraan bermotor mati pajak, cukup membayar pajak satu tahun. 

Namun ada opsi lain, program ini direncanakan berlaku untuk pengguna kendaraan bermotor yang aktif bayar pajak sebelum jatuh tempo. Rencananya bagi mereka yang rajin bayar pajak diberikan diskon pembayaran pajak mulai dari 3 hingga 7 persen. 

BACA JUGA:Syarat dan Cara Pinjam KUR Pegadaian 2024, Dapatkan Modal hingga Rp 10 Juta Bebas Bunga

Sedangkan untuk Bea Balik Nama (BBN) hanya digratiskan untuk BBN Dua atau Bea Balik Nama Tangan Kedua dengan cukup membayar administrasi saja. Jika tidak ada program ini, tarif BBN Dua yang dibebankan kepada pengendara antara 700 ribu hingga 1 juta rupiah. 

Namun ditambahkan Yudi, sejumlah wacana ini masih akan dievaluasi kembali melalui rapat agar program ini dapat terlaksana dengan baik. 

BACA JUGA:Jerawat Meradang Disebabkan Oleh Penyakit Ain! Begini Cara Mengobatinya

“Program pemutihan pajak atau lebih ke pemberian insentif ada yang lebih dikenal PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor dan pemberian insentif Bea Balik Nama. Kalo PKB bisa kita berikan pemutihan secara keseluruhan cuman bayar satu tahun atau pun diskon pajak, dan itupun di program BBN yang akan kita garap program pemberian insentif ini di program BNN dua itu gratis,” jelas Yudi Karsa.

“Nah kalo wacana pemberian diskon bagi kendaraan yang aktif (bayar pajak) dapat diberikan keringanan pajak sebelum masa berlaku STNK atau sebelum jatuh tempo diberikan diskon 3 bulan 7 persen, 2 bulan 5 persen dan 1 bulan 3 persen,” lanjut Yudi Karsa.

BACA JUGA:Ini Daerah Tambang Emas di Martabe Sumatera Utara yang Juga Punya Potensi Harta Karun Perak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: