Syarat dan Cara Pinjam KUR BSI 2024, Simak Tabel Angsuran Terbaru Pinjaman Rp 20-50 Juta
Syarat dan cara mengajukan pinjaman KUR BSI--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Syarat dan cara pinjam KUR BSI 2024, simak tabel angsuran terbaru pinjaman Rp 20-50 juta. Tak perlu khawatir, ada sejumlah keuntungan yang bisa kamu dapatkan.
Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan satu dari beberapa bank syariah terkemuka di Indonesia yang beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip ekonomi syariah.
Cara mengajukan pinjaman di BSI dapat dilakukan dengan mudah. Selain proses pengajuan sesuai dengan ajaran agama, namun juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BSI atau mengisi formulir pengajuan secara online.
BACA JUGA:Pendaftaran PPS di Seluma Minim Peminat, 122 Desa Pas-pasan, 5 Desa Kekurangan Pendaftar
Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebenarnya merupakan program pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga/margin rendah.
Tahun ini, BSI kembali menjadi penyalur KUR dengan memberikan fasilitas pembiayaan hingga Rp 500 juta per nasabah.
Berencana pinjam KUR BSI, tapi masih bingung syarat dan caranya? Simak pembahasan berikut.
Sejatinya, KUR BSI sendiri tidak mengenakan bunga melainkan margin setara 6 persen per tahun. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari riba.
BACA JUGA:Calon Mahasiswa Baru, Simak Perbedaan Universitas Negeri dan Swasta, Mana yang Lebih Baik?
KUR BSI adalah program pemerintah yang diperuntukkan bagi usaha mikro, kecil dan menengah yang mempunyai usaha layak dan produktif sesuai prinsip syariah.
Melansir dari situs resminya, BSI menyediakan 3 jenis KUR yakni sebagai berikut:
1. KUR Super Mikro
Pembiayaan Modal kerja dan/atau investasi dengan plafon sampai dengan Rp 10 juta
2. KUR Mikro
Pembiayaan Modal kerja dan/atau investasi dengan plafon di atas Rp 10 Juta sampai dengan Rp 100 juta
BACA JUGA:Jangan Asal, Ini Tips Membuat CV yang Benar saat Melamar Kerja agar Cepat Dipanggil
3. KUR Kecil
Pembiayaan Modal kerja dan/atau investasi dengan plafon di atas Rp 100 Juta sampai dengan Rp 500 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: