Syarat dan Cara Pinjam 5 Jenis KUR di Bank Mandiri 2024 untuk Pengembangan Usaha
Syarat dan Cara Pinjam 5 Jenis KUR di Bank Mandiri 2024--
Nah itulah 5 jenisnya, adapun perbedaan dan keuntungan dari 5 KUR yang ditawarkan oleh Bank Mandiri yakni:
Untuk KUR Super Mikro, Bank Mandiri menawarkan limit kredit hingga Rp10 juta dengan tenor Kredit modal kerja (KMK) maksimal 36 bulan dan kredit investasi (KI) hingga 60 bulan.
Jika kamu baru pertama kali mengajukan kredit ke perbankan, kamu bisa mencoba mengajukan kredit super mikro ini.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mikro BRI 2024, Plafon Pinjaman Rp10-50 Juta, Bunga 0.55 Persen per Bulan
Lalu untuk Kredit Usaha Rakyat Mikro ditawarkan dengan limit kredit hingga Rp100 juta dengan tenor yang sama dengan KUR Super Mikro yaitu 36 bulan untuk KMK dan 60 bulan untuk KI.
Kemudian, KUR Kecil ditawatkan dengan plafon hingga Rp500 juta dengan tenor KMK 48 bulan dan KI maksimal 60 bulan.
Sedangkan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia dari Bank Mandiri juga ditawarkan dengan limit kredit hingga Rp500 juta tenor menyesuaikan masa kontrak kerja.
BACA JUGA:Cara Pinjam KUR BRI, Bisa dari Rumah Alias Via Online, Syarat Siapkan KTP dan Ikuti 16 Langkah Ini
Kemudian KUR Khusus memberikan penawaran limit kredit hingga Rp50 juta yang diperuntukkan bagi kelompok usaha dalam bentuk klaster.
Adapun Bunga yang diberikan juga terbilang rendah 0,2 persen dengan cicilan mulai Rp 300.000 menyesuaikan jumlah pinjaman.
Untuk pengajuan kredit dengan plafon Rp 10 juta, estimasi nilai angsuran yang dibebankan kepada nasabah adalah Rp850.000 per bulan (12 bulan), Rp443.206 per bulan (24 bulan), Rp304.219 (36 bulan), Rp234.850 (48 bulan) dan Rp193.000 (60 bulan).
KUR Mandiri 2024 memberikan penawaran plafon hingga Rp 500 juta. Syarat yang diberikan juga cukup mudah, berikut syarat bagi penerima KUR Mandiri, di antaranya:
- Berupa UMKM
- UMKM dari anggota keluarga dari karyawan yang berpenghasilan tetap atau bekerja migran Indonesia.
- UMKM dari pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
- UMKM di wilayah perbatasan dengan negara lain.
- UMKM pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan / atau pegawai pada masa persiapan pensiun.
- UMKM yang meliputi Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), Kelompok Usaha Bersama (KUBE), ataupun kelompok usaha lainnya.
- UMKM dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Calon pekerja migran Indonesia yang akan kerja di luar negeri, dan atau Calon peserta magang luar negeri.
- UMKM dari ibu rumah tangga.
BACA JUGA:Syarat Pinjam KUR Kecil BRI 2024, Bunga Rendah 0,34% Flat Per Bulan, Plafon Mulai Rp25-500 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: