Masih Kerja, Saldo BPJS bisa Dicairkan 10-30 Persen, Berikut Ketentuannya
Masih Kerja, Saldo BPJS bisa Dicairkan 10-30 Persen, Berikut Ketentuannya--
2. Paspor yang masih berlaku
3. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
4. Buku Tabungan
5. Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
6. Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
7. NPWP (jika ada)
Klaim sebagian 10 persen
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10 persen, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Buku Tabungan
5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
6. NPWP (jika ada)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: