Masih Kerja, Saldo BPJS bisa Dicairkan 10-30 Persen, Berikut Ketentuannya
Masih Kerja, Saldo BPJS bisa Dicairkan 10-30 Persen, Berikut Ketentuannya--
Setelah memahami alasan pencairan itu, berikut disampaikan ketentuan khusus untuk pencairan 10 dan 30 persen.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 dijelaskan peserta dapat mengajukan pencairan saldo saat masih aktif bekerja dengan beberapa kriteria, yaitu pekerja sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
Peraturan itu juga mengatur, pencairan 30 persen dari saldo untuk keperluan kepemilikan rumah. Sedangkan untuk keperluan lain, peserta dapat mengajukan klaim hanya sebanyak 10 persen.
Demikian ketentuan dari pemerintah untuk pencairan 10 dan 30 persen dari saldo BPJS Ketenagakerjaan. Semoga infomasi ini bermanfaat.
Tim liputan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: