Iklan dempo dalam berita

Honorer Diangkat Menjadi ASN Tanpa Tes? Sabar dulu Ada Informasi Terbaru dari Gedung DPR

Honorer Diangkat Menjadi ASN Tanpa Tes? Sabar dulu Ada Informasi Terbaru dari Gedung DPR

Honorer Diangkat Menjadi ASN Tanpa Tes? Sabar dulu Ada Informasi Terbaru dari Gedung DPR--

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Para tenaga honorer seluruh Indonesia sangat menanti kinerja wakil rakyat di DPR RI. 

BACA JUGA:Honorer Mau Diangkat ASN Tanpa Tes, Berikut 120 Instansi Belum Serahkan SPTJM ke BKN

Karena dari pembahasan para anggota dewan itu lah para honorer tersebut bisa diangkat menjadi ASN. Lebih menggiurkan lagi, diangkat menjadi ASN tanpa tes.

BACA JUGA:Termasuk 120 Instansi Belum Kirim SPTJM, Pemkab Bengkulu Utara Kirim Data 3.374 Honorer Jumat Kemarin

Harapan terhadap DPR RI ini lantaran mereka lah yang akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Uang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN. 

BACA JUGA:Database Honorer Se-Indonesia yang Berpeluang Diangkat Menjadi ASN, Cek Nama Anda di Sini (data 21)

Bahkan rancanga undang-undang ini sudah masuk dalam prolegnas sehingga menjadi salah satu rancangan undang-undang yang akan dibahas tahun ini.

BACA JUGA:Database Honorer Se-Indonesia yang Berpeluang Diangkat Menjadi ASN, Cek Nama Anda di Sini (data 20)

Harapannya, Revisi Undang-Undang ASN itu bisa disahkan menjadi undang-undang tahun ini, sehingga tenaga honorer tidak lama menunggu untuk menyandang status ASN.

BACA JUGA:Nama Honorer (Bag.3) Berpeluang Diangkat ASN Tanpa Tes, Cek Nama Anda di Sini

Ada dua pasal krusial yang menjadi dasar pengangkatan honorer menjadi ASN tanpa tes yang masuk dalam rancangan undang-undang tersebut. Dua pasal itu yakni:

BACA JUGA:Honorer Senyum, MenPANRB Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Massal Honorer 2023

Pertama pasal 131 A yang berisi enam ayat

(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: