Iklan dempo dalam berita

Ini Poin-Poin Penting yang Wajib Diketahui Karyawan Pekerja dalam UU Cipta Kerja Terbaru

Ini Poin-Poin Penting yang Wajib Diketahui Karyawan Pekerja dalam UU Cipta Kerja Terbaru

Ini Poin-Poin Penting yang Wajib Diketahui Karyawan Pekerja dalam UU Cipta Kerja Terbaru--foto:ist

Pelaksanaan ketentuan cuti haid ini diserahkan sepenuhnya kepada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

BACA JUGA:Karyawan Swasta Kena PHK, Ini Hak-hak Pekerja yang Terkena PHK Sesuai UU Cipta Kerja

5. Cuti Hamil dan Melahirkan

Sama seperti cuti haid, cuti hamil dan melahirkan juga tidak tercantum dalam UU Cipta Kerja 2023.

Belum bisa dipastikan apakah pasal terkait hak menyusui diubah atau dihilangkan.

Meski begitu, UU Cipta Kerja 2023 melarang keras perusahaan atau pengusaha memutuskan hubungan kerja ketika karyawan sedang hamil dan melahirkan.

Hak hamil dan melahirkan diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja atau buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupundirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Sedangkan di Pasal 82 ayat 1 disebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudahmelahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

BACA JUGA:Ini Usia Pensiun Karyawan Swasta 2024 yang Resmi Ditetapkan Presiden Jokowi dalam UU Cipta Kerja

6. Hak Menyusui

Hak menyusui juga tidak ditemukan di dalam UU Cipta Kerja 2023.

Belum bisa dipastikan apakah pasal terkait hak menyusui diubah atau dihilangkan.

Hak menyusui ditemukan di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada Pasal 83 disebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: