Iklan dempo dalam berita

Karyawan Swasta Kena PHK, Ini Hak-hak Pekerja yang Terkena PHK Sesuai UU Cipta Kerja

Karyawan Swasta Kena PHK, Ini Hak-hak Pekerja yang Terkena PHK Sesuai UU Cipta Kerja

Karyawan Swasta Kena PHK, Ini Hak-hak Pekerja yang Terkena PHK Sesuai UU Cipta Kerja--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Karyawan swasta kena PHK, ini hak-hak pekerja yang terkena PHK sesuai uu-cipta-kerja.

Undang-undang mendefinisikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Secara normatif, ada dua jenis PHK yang bisa dilakukan, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Yang dimaksud PHK secara sukarela adalah PHK yang terjadi tanpa paksaan dan tekanan, seperti pengunduran diri karena kehendak pribadi, habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun, atau meninggal dunia.

BACA JUGA:Ini Usia Pensiun Karyawan Swasta 2024 yang Resmi Ditetapkan Presiden Jokowi dalam UU Cipta Kerja

Sementara itu, PHK tidak sukarela adalah PHK yang terjadi karena adanya “keharusan” atau berbagai alasan, contohnya karena pelanggaran yang dilakukan oleh buruh/pekerja, atau karena buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut.

Hak-hak Pekerja yang Terkena PHK Sesuai UU Cipta Kerja

Aturan soal PHK ini tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Beleid ini ditetapkan pada Maret 2023 lalu.

Khusus untuk hak buruh yang terkena PHK diatur dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja.

BACA JUGA:Bingung Kena PHK atau Baru Pulang dari TKI? Tenang, Ada KUR BNI Rp 50 Juta, Ini Syarat Pinjamnya

Dalam beleid itu, pengusaha diharuskan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja.

Berikut daftar hak pekerja yang terkena PHK sesuai UU Cipta Kerja:

1. Uang pesangon

Pada pasal 156 ayat 2 dijelaskan bahwa uang pesangon yang diterima buruh berbeda. Ini tergantung masa kerja pekerja di perusahaan tersebut, berikut rinciannya:

BACA JUGA:Kita Tidak Tahu Hari Esok, Ini Produk Asuransi PHK untuk Pilihan Jaga-jaga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: