Iklan dempo dalam berita

Ini Aturan Jam Kerja Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja Terbaru, Berapa Jam dalam Satu Minggu?

Ini Aturan Jam Kerja Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja Terbaru, Berapa Jam dalam Satu Minggu?

Ini Aturan Jam Kerja Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja Terbaru, Berapa Jam dalam Satu Minggu?--foto:ist

- Pekerjaan yang bergerak di pelayanan jasa transportasi;

- Pekerjaan yang bergerak di pelayanan perbaikan alat transportasi;

- Pekerjaan yang bergerak di bidang usaha pariwisata;

- Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;

- Pekerjaan yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik, pelayanan air bersih, dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;

- Pekerjaan di bidang usaha swalayan, perbelanjaan, dan sejenisnya;

- Pekerjaan yang bergerak di bidang media massa;

- Pekerjaan yang bergerak di bidang pengamanan;

- Lembaga konservasi;

- Pekerjaan-pekerjaan yang jika dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan juga pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

BACA JUGA:Ini Ketentuan Terbaru Cuti Karyawan Swasta 2024 Sesuai UU Cipta Kerja, Ada Cuti Panjang

Aturan Istirahat Kerja

Tahukah Anda bahwa tidak hanya jam kerja yang memiliki aturan? Ya, selain jam kerja, istirahat kerja juga memiliki peraturan yang berlaku di perusahaan yang ada di Indonesia.

Peraturan terkait istirahat kerja ini diatur dalam UUK 13/2003 Pasal 79 yang kemudian diperbarui dalam UU Cipta Kerja. Ada 2 aturan jam istirahat yang berlaku menurut Undang-undang, yakni:

1. Peraturan Istirahat di Antara Jam Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: