Iklan dempo dalam berita

Ini Aturan Jam Kerja Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja Terbaru, Berapa Jam dalam Satu Minggu?

Ini Aturan Jam Kerja Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja Terbaru, Berapa Jam dalam Satu Minggu?

Ini Aturan Jam Kerja Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja Terbaru, Berapa Jam dalam Satu Minggu?--foto:ist

Peraturan pertama terkait istirahat yang didapatkan karyawan saat bekerja adalah peraturan istirahat di antara jam kerja. Ketika Anda sudah bekerja selama 4 jam, Anda memiliki hak untuk beristirahat minimal selama 30 menit.

Istirahat yang menjadi hak karyawan ini tidak termasuk ke dalam jam kerja. Jadi, perhitungan 40 jam kerja dalam seminggu atau 8 jam kerja dalam sehari ini di luar jam istirahat yang didapatkan oleh karyawan.

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa membaca contoh yang ada di bawah ini:

Bella merupakan seorang karyawan di perusahaan software akuntansi. Perusahaan tempat Bella bekerja ini menerapkan peraturan 5 hari kerja dalam seminggu, sehingga dalam satu harinya Bella harus bekerja selama 8 jam.

Bella masuk kerja dari pukul 08.00 hingga 17.00 dengan jam istirahat mulai dari pukul 12.00 hingga 13.00. Dari keterangan di atas, berikut perhitungan jam kerja Bella:= (jam pulang – jam masuk) – durasi istirahat= (17.00 – 08.00) – (13.00 – 12.00)= (9 jam) – (1 jam)=8 jam

Dari perhitungan ini bisa diketahui Bella bekerja selama 8 jam dalam sehari dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku menurut Undang-undang.

BACA JUGA:Karyawan Swasta Kena PHK, Ini Hak-hak Pekerja yang Terkena PHK Sesuai UU Cipta Kerja

2. Peraturan Istirahat dalam Seminggu

Selain peraturan istirahat antara jam kerja, peraturan jam istirahat juga berlaku dalam seminggu. Untuk perusahaan yang menggunakan peraturan kerja 6 hari dalam satu minggu, perusahaan memberikan hak istirahat satu hari dalam satu minggu.

Sedangkan bagi perusahaan yang menggunakan peraturan 5 hari kerja, berarti perusahaan memberikan hak istirahat 2 hari dalam satu minggu. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, perusahaan bisa memberikan istirahat kerja ini di akhir pekan atau weekend ataupun di hari lainnya.

Aturan Jam Kerja Lembur

Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003) pemerintah juga menetapkan peraturan lembur karyawan. Karyawan dapat bekerja secara lembur paling banyak 3 jam dalam satu hari dan 13 jam dalam satu minggu.

Atas pekerjaan lembur yang dilakukan oleh karyawan, perusahaan wajib memberikan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku. Namun dalam Cipta Kerja aturan lembur ini mengalami perubahan yakni menjadi maksimal 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam satu minggu.

Selain itu, ada perubahan lainnya yang tertuang dalam UU Cipta Kerja, yakni HRD Personalia wajib membuat daftar pelaksana kerja lembur yang terdiri dari nama pekerja lembur dan durasi waktu lembur. Aplikasi attendance management dapat digunakan tim HRD untuk mengelola perhitungan lembur karyawan dan mengatur jadwal shift.

BACA JUGA:Ini Usia Pensiun Karyawan Swasta 2024 yang Resmi Ditetapkan Presiden Jokowi dalam UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: