Harta Karun Emas di Kalimantan Barat Dicuri WNA China, Begini Cara Kerjanya
WNA China curi harta karun emas di Kalimantan Barat--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Harta karun emas di Kalimantan Barat dicuri WNA China, begini cara kerjanya.
Kekayaan alam Indonesia tidak lepas dari tindak pencurian. Terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, berhasil mengungkap tindak pencurian ini.
Pencurian harta karun emas ini dengan melakukan aktivitas penambangan ilegal tambang bawah tanah di Ketapang, Kalimantan Barat.
BACA JUGA:7 Tambang Berlian Terbesar di Indonesia, Siapa yang Jadi Penguasa? Ini Titik Lokasinya
Sedangkan pelakunya Warga Negara Asing (WNA) asal China dan kelompoknya.
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menjelaskan dalam tindak kriminal ini pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin.
Lubang di lokasi tambang tersebut seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.
"Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik," jelas Sunindyo.
BACA JUGA:Cara Daftar Paylater BCA Lewat Mybca, Praktis dan Mudah, Limit Rp 20 Juta Bisa Langsung Cair
Menurut Sunindyo, pelaku melakukan menambang dan pemurnian emas di lubang tambang tersebut kemudian baru dibawa keluar dan dijual.
"Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas," ujar Sunindyo.
Dari penggerebekan lokasi tambang ilegal ini petugas menemukan peralatan seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting.
Selain itu juga ditemukan pula alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.
Sunindyo juga mengungkapkan aktivitas penambangan ilegal tersebut dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China dengan inisial YH yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: