Tabel Pinjaman PNS Bank Mandiri, Plafon Rp 50 Juta Bisa Angsur 6 Tahun, Begini Syarat Pengajuan
Tabel Pinjaman PNS Bank Mandiri, Plafon Rp 50 Juta Bisa Angsur 6 Tahun, Begini Syarat Pengajuan--Foto: ist
2. Hitung kemampuan membayar cicilan pinjaman dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran per bulan. Jangan mengajukan pinjaman melebihi kemampuan membayar, agar tidak terjerat utang.
3. Gunakan pinjaman untuk keperluan yang produktif atau mendesak, bukan untuk konsumsi yang tidak penting atau berlebihan. Jangan menggadaikan SK PPPK untuk hal-hal yang bisa ditunda atau dicari alternatif lainnya.
4. Bayar cicilan pinjaman tepat waktu, agar tidak terkena denda atau bunga keterlambatan. Jika ada kendala dalam pembayaran, segera hubungi bank untuk mencari solusi bersama.
BACA JUGA:Pinjaman BRI Syariah Tanpa Jaminan dan Bunga, Lengkapi Persyaratan Berikut
5. Jaga kinerja dan hubungan baik dengan atasan dan rekan kerja, agar tidak terancam pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir. Jika ada perubahan status kerja, segera informasikan kepada bank.
Tips di atas bisa dipertimbangkan untuk pegawai PPPK yang ingin menggadaikan SK nya ke bank. Sebab jika tidak ada perhitungan maka ditakutkan akan mengalami risiko.
Berikut ini sejumlah risiko yang bisa terjadi saat menggadaikan SK ke bank :
1. SK P3K menjadi milik bank selama masa pinjaman, sehingga pegawai tidak bisa menggadaikan SK P3K di bank lain atau mengajukan pinjaman lain dengan jaminan SK P3K.
2. Apabila pegawai tidak mampu membayar cicilan pinjaman, bank berhak melakukan tindakan hukum, seperti menyita agunan (jika ada), memutus hubungan kerja, atau menuntut ganti rugi.
3. Apabila pegawai mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir, pegawai harus melunasi sisa pinjaman sekaligus atau mengganti jaminan dengan yang lain.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024, Cicilan Terjangkau Bisa Ajukan Pinjaman Rp 10-25 Juta
Sementara itu, pemerintah selalu mengimbau agar pegawai PPPK tetap hidup dengan sederhana dan tidak menggunakan berbagai haknya dengan salah.
Namun, biasanya disebabkan oleh beberapa hal yang mendesak dan penting sehingga pegawai sering sekali menggadaikan SK nya. Berikut ini alasan yang biasa digunakan oleh pegawai untuk menggadaikan SK nya :
1. Biaya Pendidikan
Hal pertama yang biasanya menjadi alasan menggadaikan SK adalah untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Pegawai dapat meminjam uang dari bank dengan menggadaikan SK PPPK dengan catatan untuk keperluan atau biaya pendidikan diri sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: