Dikritik Muflih Safitra Soal Hukum Musik, Begini Respon Ustadz Adi Hidayat
Ustadz Adi Hidayat--
Dalam paparannya, Imam Al-Ghazali tidak menemukan satupun nash yang secara jelas mengharamkan musik. Kalau pun ada nash yang mengharamkan musik dan nyanyian, keharamannya itu bukan didasarkan pada musik dan nyanyian itu sendiri, tetapi karena dibarengi dengan kemaksiatan seperti minum-minuman keras, perzinaan, perjudian, ataupun melalaikan kewajiban.
BACA JUGA:Calon Guru Merapat, Ini Formasi dan Syarat Penerimaan CPNS Guru Tahun 2024
Pendapat Sahabat Rasulullah SAW tentang Mendengarkan Musik
Masih menurut Ghazali, "Abû Thâlib al-Makkî mengutip tentang kebolehan mendengar (syair, nyanyian) dari sekelompok ulama. Ada di antaranya sahabat 'Abdullah bin Ja'far, 'Abdullah bin Zubair, Mughirah, Muawiyah, dan lainnya.
Abû Thâlib al-Makkî mengatakan bahwa banyak ulama salafus salih, baik sahabat atau tabiin, yang melakukan dengan memandangnya sebagai hal baik.
Abû Thâlib al-Makkî mengatakan bahwa ulama Hijaz (Makkah dan Madinah, dahulu) selalu mendengarkan nyanyian pada hari utama dalam setahun, yaitu hari yang diperintahkan Allah untuk menyebut nama-Nya, seperti hari Tasyriq.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman PNS di BSI, Angsuran Ringan Tenor Bisa Pilih, Syarat Punya KTP dan NPWP
Demikian pula dengan penduduk Madinah sampai zaman kami saat ini. Hingga kami menemukan Qadli Marwan, dia memiliki beberapa budak wanita yang bernyanyi untuk manusia dan ia siapkan untuk para Sufi.
Atha' juga memiliki dua budak wanita yang bernyanyi, maka saudara-saudaranya mendengarkan keduanya.
Abû Thâlib al-Makkî mengatakan bahwa ada yang bertanya kepada Abû Hasan bin Sâlim, 'Bagaimana engkau ingkar (melarang) mendengarkan nyanyi, padahal al-Junaid, Sarî Saqathî, Dzun Nûn membolehkan?' Ia menjawab, 'Bagaimana aku melarang mendengarkan nyanyian padahal ada orang yang lebih baik dari aku yang membolehkan dan mendengarkan?' Sungguh 'Abdullah bin Ja'far ath-Thayyâr mendengarkan nyanyian. 'Yang aku ingkari adalah permainan yang ada dalam nyanyian,'"
BACA JUGA:5 Khasiat Mistis Daun Pandan Menurut Primbon Jawa, Cukup Selipkan Dalam Dompet
Hukum Mendengar Musik Bisa Menjadi Haram Jika...
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa mendengarkan musik hukumnya mubah atau diperbolehkan. Namun, pada kondisi tertentu bisa menjadi haram.
Bermusik ataupun mendengarkan musik dapat menjadi haram jika di dalamnya terdapat faktor eksternal yang membawa pada keburukan. Misalnya, seperti sengaja merangsang birahi atau syahwat, lirik lagu mengandung kemungkaran, menyertakan hal buruk seperti mabuk-mabukan, dan kemaksiatan.
Demikian ulasan tentang hukum musik dan pandangan Ustadz Adi Hidayat. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: