Iklan dempo dalam berita

Dikritik Muflih Safitra Soal Hukum Musik, Begini Respon Ustadz Adi Hidayat

Dikritik Muflih Safitra Soal Hukum Musik, Begini Respon Ustadz Adi Hidayat

Ustadz Adi Hidayat--

"Kemudian sampailah pada saya menjelaskan mengenai surat Asy-Syuaraa. Saya sampaikan makna Asy-Syuaraa jamak dari kata syair, syair itu artinya begini dan sebagainya. Nah, yang dicuplikan itu yang itunya saja. Syair pemusik. Lalu disimpulkan dan dibuat framing, ada surat musik di Quran, ustaz ini menghalalkan musik begitu," paparnya.

"Kapan saya mengatakan? Kapan saya mengatakan kalau saya menghalalkan musik, dan sejak kapan saya mengatakan juga saya mengharamkan musik? Sikap saya jelas, saya menjauhi musik, saya tidak suka musik," pungkasnya.

BACA JUGA:Harus Lebih Jeli, Begini Cara Mengetahui Oli Yamalube Asli dan Palsu, Jangan Tertipu

Selain itu, dalam penjelasan lain, UAH menyarankan agar berbagai kritikan soal ceramah dan isu keagamaan dilakukan di tempat yang lebih formal misalnya di Majelis Ulama Indonesia untuk memastikan semua pihak mendengar dan memahami dengan baik persoalan yang ada.

"Kita ngajar, kan, untuk menyampaikan ilmu, bukan untuk berdebat dengan orang lain. Kalau mau debat bukan di sini sesinya. Hadir dengan antarguru, datang, duduk, bagusnya di MUI supaya ada yang lain menyimak, duduk semuanya," kata UAH dilihat dari video kajian Apa yang Disiapkan untuk Menjadi Ahli Qur'an?.

Perdebatan Hukum Musik

Selama ini perdebatan tentang hukum musik memang masih sering terjadi. Sebagian berpandangan jika hukum musik haram, namun ada juga yang mengatakan jika musik tidak haram.

Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin Imam Al-Ghazali secara detil menanggapi dalil dan argumentasi yang dikemukakan oleh para ulama yang mengharamkan musik.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman PNS Bank Mandiri, Plafon Rp 50 Juta Bisa Angsur 6 Tahun, Begini Syarat Pengajuan

Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, 'Aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram' mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.' Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli. 

Jalan mengetahui hukum-hukum syara' (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash. Yang di maksud dengan 'nash' adalah apa yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui ucapan dan perbuatannya. 

Sementara yang di maksud dengan 'qiyas' adalah pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah itu sendiri.

BACA JUGA:8 Khasiat Bunga Pandan Wangi yang Dipercayai sebagai Obat Tradisional

Jika tidak ada satu pun nash dan argumentasi qiyas terhadap nash pada masalah mendengarkan nyanyian atau musik ini, maka batal pendapat yang mengharamkannya. 

Artinya, mendengarkan nyanyian atau musik itu tetap sebagai aktivitas yang tidak bernilai dosa, sama halnya dengan aktivitas mubah yang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: