Cara Cek Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Link dan Aplikasi Resminya
Cara cek dana pensiun karyawan swasta--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cara cek dana pensiun karyawan swasta, ini link dan aplikasi resminya.
Sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja saat ini semua pekerja berhak memiliki layanan kesehatan berupa kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Layanan tersebut berperan untuk melindungi pekerja apabila suatu saat mengalami kecelakaan kerja.
BACA JUGA:Nama Windra dan Riri ke Pusat, DPP Nasdem Pilih Siapa untuk Bupati Kepahiang?
Selain itu, layanan ini juga memiliki fitur Jaminan Hari Tua atau Jaminan Pensiun. Jaminan Pensiun sendiri merupakan kumpulan dana dari potongan gaji pekerja di setiap bulannya. Dana tersebut bisa dicairkan apabila pekerja sudah terlepas dari perusahaan terkait.
Disamping itu, kita juga bisa mengetahui jumlah tabungan Jaminan Pensiun yang kita miliki dengan cara cek saldo BPJS Jaminan Pensiun.
BACA JUGA:Penerimaan CPNS Kemenkumham untuk Lulusan SMA dan SMK, Ini Formasi dan Syaratnya
Cara tersebut bisa dilakukan melalui website resmi dari BPJS Tenaga Kerja dan aplikasi BPJSTKU Mobile.
Sebelum menjelaskan tata cara lengkapnya, ada beberapa hal yang perlu kalian ketahui terkait Jaminan Pensiun di BPJS Tenaga Kerja. Salah satunya mengenai jumlah premi atau besaran iuran yang harus dibayarkan.
Di setiap bulannya upah pekerja peserta BPJSTK akan dipotong sebesar 5,7 %. Jumlah presentase tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam beberapa Jaminan yang tersedia di program BPJS Tenaga Kerja, salah satunya adalah Jaminan Pensiun.
BACA JUGA:Selamat Berhaji, 171 Jemaah Seluma Diberangkatkan dari Masjid Agung Falihin Rabu Pagi
Kemudian besaran premi dari Jaminan Pensiun sendiri adalah 3 % dari gaji pokok, namun pekerja hanya perlu membayar 1 % saja dan sisanya menjadi tanggung jawab perusahaan.
Setelah mengetahui jumlah premi BPJSTKU tentu kalian bisa memantau tabungan pensiun kalian.
Berikut adalah tata cara cek saldo BPJS Jaminan Pensiun melalui website dan aplikasi BPJSTKU Mobile.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: