Gadai SK PNS di Pegadaian? Apa Bisa, Simak Penjelasan Berserta Syarat dan Ketentuannya
Gadai SK PNS di Pegadaian?--
Berikut ini sejumlah risiko yang bisa terjadi saat menggadaikan SK ke bank :
1. SK P3K menjadi milik bank selama masa pinjaman, sehingga pegawai tidak bisa menggadaikan SK P3K di bank lain atau mengajukan pinjaman lain dengan jaminan SK P3K.
2. Apabila pegawai tidak mampu membayar cicilan pinjaman, bank berhak melakukan tindakan hukum, seperti menyita agunan (jika ada), memutus hubungan kerja, atau menuntut ganti rugi.
3. Apabila pegawai mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir, pegawai harus melunasi sisa pinjaman sekaligus atau mengganti jaminan dengan yang lain.
Sementara itu, pemerintah selalu mengimbau agar pegawai PPPK atau PNS tetap hidup dengan sederhana dan tidak menggunakan berbagai haknya dengan salah.
Namun, biasanya disebabkan oleh beberapa hal yang mendesak dan penting sehingga pegawai sering sekali menggadaikan SK nya.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Rp 10-40 juta Gadai SK di BRI, Cek Berapa Cicilannya Tenor 36 Bulan
Berikut ini alasan yang biasa digunakan oleh pegawai untuk menggadaikan SK nya :
1. Biaya Pendidikan
Hal pertama yang biasanya menjadi alasan menggadaikan SK adalah untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Pegawai dapat meminjam uang dari bank dengan menggadaikan SK PPPK dengan catatan untuk keperluan atau biaya pendidikan diri sendiri.
Contohnya, jika hendak melanjutkan pendidikan sarjana atau pascasarjana untuk dirinya sendiri atau bagi yang sudah berkeluarga, untuk pendidikan anaknya.
BACA JUGA: Cara Menggunakan Paylater Mandiri, Mudah dan Praktis, Tenor Angsuran 12 Bulan
2. Modal untuk Berbisnis
Selanjutnya, yang biasa menjadi alasan pegawai menggunakan manfaat SK PNS digadaikan adalah untuk berbisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: