Gadai SK PNS di BRI Cair Rp 35 Juta, Begini Syarat dan Cara Mengajukannya, Solusi Cepat Dapatkan Dana!
Syarat dan Cara Gadai SK PNS di BRI--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – BRI sendiri menjadi salah satu bank yang menyediakan fasilitas pinjaman bagi pegawai yang ingin menggadaikan SK. Gadai SK PNS di BRI cair Rp 35 juta begini syarat dan cara ajukan solusi cepat dapatkan dana.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Rp 10-40 juta Gadai SK di BRI, Cek Berapa Cicilannya Tenor 36 Bulan
Umumnya SK atau Surat Keputusan dibuat oleh pemegang jabatan untuk meresmikan keputusannya sehingga dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum.
Dengan jaminan gadai SK, yang dilakukan bagi para PNS pastinya sudah buka rahasia umum lagi. Hal ini digunakan untuk mendapatkan pinjaman dari bank dengan nominal yang cukup besar.
BACA JUGA: Cara Menggunakan Paylater Mandiri, Mudah dan Praktis, Tenor Angsuran 12 Bulan
Dalam penggunaannya, SK tersebut dapat dijaminkan untuk keperluan dalam rumah tangga atau bisnis seperti, modal usaha, membeli mobil atau rumah, renovasi bangunan pribadi, dan lain-lain.
Gadai SK di BRI Bisa Pinjam Uang Rp 35 Juta
Produk pinjaman yang bisa kamu manfaatkan untuk menggadaikan SK di BRI yakni bernama BRIguna Karya.
BRIguna Karya merupakan fasilitas kredit tanpa agunan atau KTA dari BRI yang diberikan kepada calon debitur/debitur dengan sumber pembayaran (repayment) berasal dari sumber penghasilan tetap atau fixed income (gaji).
BACA JUGA:Gadai SK PNS di BNI Bisa Cair Rp 150 Juta, Siapkan Dokumen Ini dan Ikuti Langkah-langkahnya
Selain itu, BRIguna Karya juga bisa digunakan untuk pembiayaan berbagai keperluan nasabah, mulai dari keperluan produktif hingga non produktif misalnya seperti pembelian barang bergerak/ tidak bergerak, perbaikan rumah, keperluan kuliah/ sekolah, pengobatan, pernikahan, dan lain-lain.
BACA JUGA:7 Syarat Gadai SK PNS di BRI di Produk Pinjaman BRIGuna Karya
Limit pinjaman yang diberikan BRIguna Karya tak hanya sebatas Rp 35 juta, sebab limit kredit tidak terbatas (sesuai dengan kemampuan debitur).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: