Gadai SK PNS di BNI Bisa Cair Rp 150 Juta, Siapkan Dokumen Ini dan Ikuti Langkah-langkahnya
Gadai SK PNS di BNI--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Gadai SK PNS di BNI bisa cair Rp 150 juta, siapkan dokumen ini dan ikuti langkah-langkahnya.
Bagi pegawai negeri sipil (PNS), Surat Keputusan atau SK bisa dibilang sebuah surat sakti untuk membuka berbagai peluang, termasuk untuk mendapatkan pinjaman uang.
BACA JUGA:Gadai SK PNS Bisa Dapat Rp 1 Miliar, Begini Cara dan Syarat Pengajuannya
Bahkan, hingga kini sudah dinilai lebih ampuh ketimbang SK perusahaan swasta. Kendati begitu, setiap bank tentu mempunyai syarat dan ketentuan yang berbeda.
Salah satu bank yang memfasilitasi pinjaman gadai SK bagi PNS yakni Bank Negara Indonesia (BNI) yang akrab dengan sebutan BNI Fleksi.
BNI Fleksi merupakan produk kredit tanpa agunan (KTA). Sederhananya, KTA merupakan sistem kredit tanpa menggunakan jaminan seperti kendaraan, sertifikat, rumah, dan sebagainya.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Gadai SK PNS di BSI, Pinjam Rp 50 Juta Syarat Mudah dan Cicilan Ringan
Kendati begitu, agar bisa mengajukan pinjaman KTA ini, masyarakat wajib memenuhi beberapa syarat tertentu seperti harus memiliki kredit dan memiliki pendapatan tetap. BNI menjadi salah satu bank yang menyediakan produk KTA yakni BNI Fleksi Aktif.
KTA ini hanya akan diberikan kepada pegawai aktif yang mempunyai pendapatan tetap dan dipergunakan untuk keperluan konsumtif yang tidak bertentangan dengan peraturan maupun Undang-Undang yang berlaku.
Untuk bisa mendapatkan dana dari fasilitas pembiayaan dari BNI Fleksi Aktif ini, tentu bukan hanya sekadar berusia 21 tahun. Namun ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:PDAM Tirta Seluma Berkah Diusulkan Menjadi Perumda
Limit BNI Fleksi Aktif yakni maksimal sampai dengan Rp 500 juta per debitur dengan bunga rendah.
Kemudian fleksibilitas tenor kredit hingga 15 tahun dan suku bunga ringan. Pengajuan kredit dapat secara online melalui eform BNI-Fleksi Aktif.
BACA JUGA:11 Daerah Penghasil Banyak Batu Permata di Indonesia, Salah Satunya Bengkulu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: