Gadai SK PNS di BNI Bisa Cair Rp 150 Juta, Siapkan Dokumen Ini dan Ikuti Langkah-langkahnya
Gadai SK PNS di BNI--
4. Biaya Lainnya
- Denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar 2,5 persen per bulan yang dihitung dari nilai angsuran yang tertunggak
- Denda pelunasan dipercepat 7 persen dari nilai pelunasan
- Biaya pengelolaan rekening per bulan tidak dikenakan
- Biaya penutupan rekening sebesar Rp 15.000
Penyebab Pinjaman BNI Fleksi Ditolak
Akan tetapi, tak jarang pengajuan BNI Fleksi Aktif bisa ditolak oleh penyedia layanan pendanaan.
Sebenarnya, ada bermacam alasan kenapa pengajuan tersebut ditolak pihak bank ataupun lembaga pembiayaan.
Alasan tersebut mulai dari kendala teknis sampai dengan riwayat kredit dari pihak yang mengajukan pinjaman.
Sebagai informasi, berikut adalah penjelasan mengenai bunga pinjaman, yakni:
1. Suku bunga tetap (fixed)
Suku bunga yang memiliki sifat tetap dan tidak akan berubah sampai jangka waktu tertentu atau sampai tanggal jatuh temponya.
BACA JUGA:Seharga Mobil Lamborghini, Ternyata Ini 10 Mitos dan Fakta Ayam Cemani yang Belum Diketahui
2. Suku bunga mengambang (floating)
Suku bunga mengembang atau floating adalah jenis suku bunga yang selalu berubah sejalan dengan suku bunga di pasaran
3. Suku bunga flat
Suku bunga flat adalah suku bunga yang perhitungannya mengacu pada jumlah pokok pinjaman pada awal setiap periode cicilan
4. Suku bunga efektif
Suku bunga efektif merupakan suku bunga yang dihitung dari sisa jumlah pokok pinjaman setiap bulan seiring dengan menyusutnya utang yang telah dibayarkan
5. Suku bunga anuitas
Suku bunga anuitas merupakan suku bunga yang mengatur jumlah angsuran pokok ditambah dengan angsuran bunga yang dibayar agar sama setiap bulannya.
Perlu diingat, ketentuan di atas bisa berubah sesuai dengan kebijakan pihak penyedia.
Perlu dicatat, ketentuan di atas dapat berubah sewaktu-waktu dan mengikuti kebijakan pihak penyedia.
Demikian ulasan mengenai gadai SK PNS di BNI bisa cair Rp 150 juta, siapkan dokumen ini. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: