Tabel Pinjaman BNI untuk Karyawan, Bisa Cairkan hingga Rp 500 Juta dengan Syarat Mudah
Pinjaman BNI Fleksi Aktif--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Sudah dikenal lama dan menjadi salah satu bank BUMN, BNI berhasil menjadi bank favorit dari setiap golongan tanpa terkecuali pegawai atau karyawan.
Saat ini BNI menyediakan berbagai program pinjaman, salah satunya khusus bagi karyawan, baik swasta maupun BUMN.
Pinjaman tersebut diberikan perseroan kepada nasabah dengan nama BNI Fleksi Aktif.
Produk ini merupakan fasilitas Kredit Tanpa Agunan (KTA) diberikan kepada karyawan aktif yang mempunyai penghasilan tetap.
Penggunaan pinjaman ini ditujukan untuk keperluan konsumtif yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Pasca Putusan MK, 2 SST Satuan Anti Anarkis Brimob Polda Bengkulu Dikerahkan ke Bengkulu Selatan
Produk khusus karyawan ini menawarkan pinjaman hingga Rp 500 juta dengan maksimal tenor 15 tahun.
Selain limit besar masih ada beberapa keunggulan lain, seperti syarat tanpa agunan dan suku bunga yang ringan sehingga angsuran per bulannya tidak begitu memberatkan.
Untuk memberikan gambaran, Anda bisa mengecek tabel pinjaman BNI khusus karyawan yang akan kita bahas di bawah ini.
BACA JUGA:Asyik! Diskon Tambah Daya Lisrik PLN 50 Persen Masih Berlaku, Catat Tanggalnya
Tabel Pinjaman BNI untuk Karyawan
Berikut tabel pinjaman BNI untuk karyawan Rp 500 juta yang bisa Anda jadikan gambaran sebelum melakukan proses pengajuan:
1. Angsuran 12 bulan: Rp 44.466.667
2. Angsuran 24 bulan: Rp 23.633.333
3. Angsuran 36 bulan: Rp 16.847.222
4. Angsuran 48 bulan: Rp 13.412.500
5. Angsuran 60 bulan: Rp 11.375.000
Syarat Pinjaman BNI untuk Karyawan
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi jika hendak mengajukan pinjaman yang satu ini antara lain sebagai berikut:
1. Pertama harus merupakan WNI berstatus pegawai aktif dengan level minimal staf di luar pegawai dasar.
2. Kedua telah menyalurkan fasilitas pembayaran payroll di BNI.
3. Uuntuk usia minimum 21 tahun saat pengajuan
4. Sedangkan usia maksimal saat kredit lunas:
- 55 tahun atau sesuai usia pensiun untuk pegawai/karyawan aktif.
- 58 tahun atau sesuai usia pensiun untuk anggota TNI/Polri.
- Untuk usia pensiun tertentu maksimal 65 tahun dibuktikan dengan Surat Keterangan/Surat Keputusan dari Instansi/Perusahaan yang berwenang.
BACA JUGA:Sudah 1 Minggu LPG 3 Kg Langka, Pangkalan Kecamatan Arga Makmur Disidak
5. Masa kerja minimal:
- Anggota TNI/Polri sejak diangkat sebagai anggota.
- BUMN/BHMN/BUMD/Lembaga Tinggi/Instansi Pemerintah sejak diangkat menjadi pegawai tetap.
- CASN/ASN dan Perguruan Tinggi Negeri sejak pegawai tetap.
- Perusahaan Multinasional/Perusahaan/Lembaga Swasta Dalam Negeri/Perusahaan Swasta Asing yakni 2 tahun bagi pegawai Perusahaan yang belum go public dan 1 tahun bagi pegawai Perusahaan yang sudah go publik.
BACA JUGA:Program 100 Hari Kerja, Helmi - Mian Pastikan Pengadaan Garbarata Selesai Tahun Ini
Proses Pengajuan
Adapun pengajuannya bisa dilakukan dengan mengisi e-form BNI-Fleksi Aktif dan melampirkan beberapa dokumen antara lain sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP pemohon.
2. Fotokopi NPWP pribadi.
3. Asli slip gaji/bukti penghasilan lain.
4. Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir.
5. Pas foto 4x6 terbaru pemohon.
6. Fotokopi SK Pengangkatan/Surat Keterangan Masa Kerja dari Perusahaan tempat bekerja.
7. Surat pernyataan dan kuasa.
BACA JUGA:Nelayan Tidak Perlu Cemas, DKP Kabupaten Mukomuko Siapkan Barcode BBM Khusus Nelayan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


