Iklan dempo dalam berita

Berapa Pesangon yang Didapatkan jika Pensiun Dini Karyawan Swasta?

Berapa Pesangon yang Didapatkan jika Pensiun Dini Karyawan Swasta?

Jumlah uang pensiun bagi karyawan swasta yang pensiun dini--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berapa pesangon yang didapatkan jika pensiun dini karyawan swasta?

Uang pesangon adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya sehubungan dengan berakhirnya masa kerja dengan berbagai alasan seperti PHK, pengunduran diri dan pensiun. 

Oleh karena itu, uang pesangon tidak sama dengan uang pensiun yang hanya dibayarkan karena karyawan mencapai masa pensiunnya. 

BACA JUGA:Mitos Daun Pandan Ditanam Depan Rumah, Tanaman Pembawa Rezeki

Perhitungan pesangon pensiun menjadi salah satu komponen compliance atau ketaatan perusahaan pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Hal ini karena kewajiban pembayaran pesangon oleh perusahaan kepada karyawannya dijamin oleh undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia. 

Uang pesangon adalah satu bentuk penghargaan yang diberikan perusahaan kepada karyawan. Pembayaran uang pesangon dilakukan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja baik itu dengan alasan pensiun, PHK maupun karyawan mengundurkan diri. 

Setelah adanya perubahan dalam undang-undang ketenagakerjaan, saat ini ketentuan dan perhitungan uang pesangon diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020. 

BACA JUGA:Simulasi Cicil Emas di BSI, Lengkapi 8 Syarat Ini dan Segera Ajukan

Dalam kondisi perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan, merupakan kewajibannya untuk membayarkan seluruh komponen uang pesangon sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Beberapa poin penting dari undang-undang tersebut yang membahas terkait kewajiban membayarkan uang pesangon ketika perusahaan melakukan PHK:

- Bab XII yang menjabarkan tentang pemutusan hubungan kerja

- Pasal 150 membahas tentang pengusaha yang berkewajiban memberi pesangon kepada buruh/karyawan jika terjadi pemutusan kerja. Pengusaha yang dimaksud adalah siapa saja, baik perusahaan swasta atau milik negara, perseorangan atau badan, badan hukum atau bukan, yang memiliki pengurus atau mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 

BACA JUGA:Ini Alasan Kucing Sangat Dicintai di Era Mesir Kuno, Jadi Simbol Keanggunan dan Kecantikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: