Pastikan Ikut Tes CPNS, Segini Gaji serta Tunjangan PNS Lulusan SMA dan SMK
Gaji serta tunjangan PNS lulusan SMA dan SMK --
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 disebutkan bahwa PNS dengan golongan 1 dan golongan 2 mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan 3 dapat Rp 37.000 per hari.
4. Tunjangan Jabatan Struktural
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural ditetapkan besaran terendah untuk Eselon VA sebesar Rp 360.000 per bulan, lalu Rp 490.000 per bulan untuk Eselon IVB, sebesar Rp 540.000 untuk Eselon IVA, sebesar Rp 1.260.000 per bulan untuk Eselon IIIA, dan tertinggi sebesar Rp 5.500.000 untuk Eselon IA.
BACA JUGA:Ini 10 Ras Kucing Yang Dianggap Membawa Keberuntungan Bagi Pemiliknya, Kamu Punya?
5. Tunjangan Kinerja atau Tukin
Untuk diketahui, menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011 disampaikan bahwa Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.
Ada 17 faktor yang digunakan untuk menilai jabatan fungsional dilingkungan BKN, diantaranya pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pedoman kerja, kompleksitas kerja, hubungan personal, persyaratan fisik, dan lingkungan kerja.
Berdasarkan faktor tersebut terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang, yaitu nilai jabatan terendah ditetapkan 190 dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan 4.730.
BACA JUGA:Bulu Kucing Bisa Bikin Wanita Jadi Mandul? Simak Faktanya di Sini
Dalam penetapan besaran tunjangan tersebut Menteri Keuangan/Pejabat yang berwenang menetapkan indeks sebesar Rp. 5.000 untuk setiap nilai jabatan.
Sebagai contoh, Sekretaris Utama dengan kelas jabatan 17 dan nilai jabatan 4.585. Maka penghitungan besaran tunjangan kinerja sebagai berikut:
Sekretaris Utama, 4.585 x Rp.5000 = Rp. 22.925.000
Dengan begitu, tunjangan yang akan didapatkan seorang Sekretaris Utama sebesar Rp 22.925.000.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nominal yang diperoleh Peringkat jabatan 27 dengan jabatan sebagai Pejabat Struktural Eselon I sebesar Rp 117.375.000 dan terendah dengan peringkat jabatan 4 sebagai pelaksana sebesar Rp 5.361.800.
BACA JUGA:Baik Untuk Kesehatan Fisik dan Mental, Ini 6 Manfaat Memelihara Kucing di Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: