Sidang Putusan 'Kasus Narkoba' Digelar Tertutup, Terdakwa Divonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan
--
Sebelumnya dalam tuntutannya, JPU Kejati Bengkulu menuntut terdakwa Kermin dengan pidana 15 tahun penjara, 12 tahun penjara kepada Dicky dan hukuman 5 tahun pidana penjara kepada Sutrisno.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: