Iklan dempo dalam berita

Tabel Pinjaman PNS BJB Rp 10-100 Juta dan Syarat 3 Jenis Pinjaman PNS di BJB

Tabel Pinjaman PNS BJB Rp 10-100 Juta dan Syarat 3 Jenis Pinjaman PNS di BJB

Tabel Pinjaman PNS BJB Rp 10-100 Juta --

- Pola 2: Tenor maksimal 15 tahun, plafon disesuaikan dengan perhitungan maksimal angsuran dan tenor, maksimal angsuran RPC 90% dari gaji bersih, suku bunga disesuaikan saat pengajuan kredit.

- Pola 3: Tenor maksimal 10 tahun, plafon Rp 500.000.000, maksimal angsuran RPC 50% dari gaji bersih, suku bunga disesuaikan saat pengajuan kredit, provisi 0,2% - 1,5% p.a. dari plafon.

BACA JUGA:Bisa Langsung Cair! Begini Cara Pinjam di Akulaku, Syarat Usia Minimal 23 Tahun

2. BJB Kredit Purna Bhakti (KPB)

Plafon Rp 500.000.000, jangka waktu maksimal 15 tahun, maksimal angsuran RPC maks. 70% x Pensiun Bulanan, biaya provisi 0.2% pa.

3. BJB Kredit Pra Purna Bhakti (KPPB)

- Pola 1: Tenor maksimal 20 tahun, plafon disesuaikan dengan perhitungan maksimal angsuran dan tenor, maksimal angsuran RPC 90% dari estimasi pensiun bulanan, suku bunga disesuaikan saat pengajuan kredit.

BACA JUGA:Brosur KUR BTN Pinjaman Rp 50-500 Juta, Bunga hanya 6 Persen, Tenor Bisa Pilih Sesuai Kebutuhan

- Pola 2: Tenor maksimal 20 tahun, jangka waktu pengajuan kredit maksimal 10 tahun sebelum pensiun, plafon disesuaikan dengan perhitungan maksimal angsuran dan tenor, maksimal angsuran DSR = Maksimal 90% x (estimasi pensiun bulanan – kewajiban), suku bunga disesuaikan saat pengajuan kredit, provisi 0.2% s.d. maks. 1.5% p.a.

BACA JUGA:Syarat Pengajuan Pinjaman BTN untuk Wujudkan Rumah Impian

Pada dasarnya, manfaat dan keuntungan yang membedakan ada pada jangka waktu yang tentunya mempengaruhi pada angsuran setiap bulannya.

Kelebihan Pinjaman Kredit Guna Bhakti

Sebagai pegawai negeri sipil, Anda memiliki sejumlah keuntungan dan manfaat saat pengajuan pinjaman di Bank BJB terutama untuk produk layanan Kredit Guna Bhakti.

1. Dukungan Keuangan untuk Beragam Profesi

Tak hanya PNS, bjb KGB Pola 1 dan 2 juga memberikan peluang kepada sejumlah profesi lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: