Anti Ilegal! Ini 7 Cara Mudah Mengecek Koperasi yang Terdaftar di OJK, Yuk Cek
7 Cara mengecek koperasi yang terdaftar di OJK--
2. Koperasi Shakira Artha Mulia, merupakan koperasi jasa keuangan Syariah, berada di Kota Bandung dan memiliki izin usaha mulai dari tanggal 31 Desember 2015.
BACA JUGA:7 Cara Mencegah Toren Air Berlumut, Salah Satunya Menggunakan Benda Ini
3. Koperasi LKM Artha Nugraha, berada di Kabupaten Semarang dan memiliki izin usaha mulai dari tanggal 31 Desember 2015.
4. Koperasi LKMS BMT Talaga, merupakan koperasi syariah yang berada di Kabupaten Majalengka dan memiliki izin usaha mulai dari tanggal 4 Februari 2016.
5. Koperasi Swadharma, berada di Jakarta Selatan dan memiliki izin usaha mulai dari tanggal 31 Desember 2015.
BACA JUGA:Air dari Toren Berbau, Ini 5 Cara Mengatasinya Tidak Perlu Keluar Uang
Agar terhindar dari penipuan ini mari kita memahami dan mengetahui ciri-ciri penipuan berkedok koperasi (koperasi illegal) yang banyak beroperasi belakangan ini. Berikut ciri-cirinya:
1. Tidak Terdaftar Secara Legal
Koperasi ilegal pastinya tidak memiliki badan hukum dan tidak tercantum dalam daftar koperasi di Kementerian Koperasi dan UKM yang bisa di cek di nik.depkop.go.id. Akan tetapi biasanya koperasi illegal akan mengatakan sudah terdaftar atau diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kemenkop UKM.
2. Tidak memiliki izin Usaha Simpan Pinjam
Mulai awal Tahun 2021 Izin Usaha Simpan Pinjam bisa didapatkan koperasi melalui OSS Berbasis Risiko. Dalam hal ini koperasi ilegal tidak memiliki izin Usaha Simpan Pinjam melalui OSS Berbasis Risiko maupun izin versi sebelum ada OSS Berbasis Risiko.
BACA JUGA:Waduh Bansos PKH dan BPNT Bakal Dihapus? Cek Informasinya di Sini
3. Menggunakan nama “Koperasi” atau “Koperasi Simpan Pinjam (KSP)” sebagai kedok
Meskipun tidak memiliki badan hukum koperasi, koperasi ilegal biasanya menggunakan nama “Koperasi” atau “Koperasi Simpan Pinjam (KSP)” atau bahkan melakukan pencatutan nama koperasi berizin atau nama koperasi yang terkenal. Hal ini dilakukan sebagai kedok usahanya agar dipercaya oleh masyarakat.
4. Menggunakan Logo Koperasi Indonesia atau Kemenkop UKM sebagai kedok
Koperasi ilegal biasanya menggunakan logo Koperasi Indonesia atau logo Kemenkop UKM supaya seakan-akan benar berbentuk koperasi atau berkaitan dengan Kemenkop UKM.
BACA JUGA:Ini Daftar 10 Jurusan Kuliah yang Berpeluang Besar jadi PNS, Ada Jurusanmu?
5. Tidak memilili alamat kantor yang jelas dan tidak memiliki papan nama
Koperasi ilegal terutama yang menawarkan pinjaman online tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan tidak memiliki papan nama. Sehingga dapat dikatakan koperasi ilegal ini hanya memiliki kantor virtual
6. Memberikan Pinjaman Kepada Non-Anggota
Koperasi ilegal gencar memberikan pinjaman untuk masyarakat secara umum atau kepada non-anggota tanpa proses seleksi atau scoring. Seharusnya koperasi hanya melayani simpan pinjam kepada anggota koperasi itu sendiri
BACA JUGA:Camaba, Pertimbangkan Sebelum Melangkah! Ini Daftar Jurusan Kuliah yang Lulusnya Susah Mencari Kerja
7. Menawarkan jasa melalui berbagai media
Koperasi illegal menggunakan berbagai media seperti SMS, Whatsapp, link, situs, media sosial, Google Play Store, atau Apps Store untuk mengirimkan broadcast penawaran kepada masyarakat umum.
8. Menawarkan hasil timbal balik yang tidak rasional
Koperasi ilegal biasanya menawarkan hasil timbal balik yang sangat besar. Masyarakat yang sedang terhimpit masalah ekonomi akan mudah tergiur dan tanpa pikir panjang langsung memberikan investasinya tanpa mengetahui belati yang siap menikam di baliknya.
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Provinsi Studi Pengusulan DAK Kemensos dan Penanganan ODGJ ke Provinsi Jambi
9. Menjanjikan klaim tanpa risiko
Dengan adanya iming-iming klaim tanpa risiko, sudah mengindikasikan adanya hal yang tidak beres. Bagaimanapun juga, yang namanya investasi tetap memiliki risiko baik besar maupun kecil.
Demikianlah informasi tentang anti ilegal! ini 7cara mudah mengecek koperasi yang terdaftar di OJK. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: