Siap-siap! Taspen Segera Salurkan Gaji Ke-13 Pensiunan tanpa Potongan, Segini Besarannya
Siap-siap! Taspen Segera Salurkan Gaji Ke-13 Pensiunan tanpa Potongan, Segini Besarannya--foto: rbtv.disway.id
Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur, gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara adalah cuti untuk ASN karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi syarat.
BACA JUGA:Pastikan Ikut Tes CPNS, Segini Gaji serta Tunjangan PNS Lulusan SMA dan SMK
Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud, antara lain:
- Mengikuti atau mendampingi suami/istri memenuhi tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri
- Mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri
- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan
- Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
- Mendampingi suami, istri, atau anak yang memerlukan perawatan khusus
- Mendampingi dan merawat orangtua maupun mertua yang sakit atau uzur.
BACA JUGA:Gadai SK PNS di Pegadaian? Apa Bisa, Simak Penjelasan Berserta Syarat dan Ketentuannya
Demikianlah ulasan mengenai, siap-siap! Taspen segera salurkan gaji ke-13 pensiunan tanpa potongan, segini besarannya.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: